img 20250214 wa0556

Sidoarjo -Taruna News Com Sat Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi yang dilakukan oleh beberapa pelaku di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, S.I.K., M.SI., di depan awak media pada saat Press release di Mapolresta Sidoarjo, pada Jumat (14/2/2025) sore.

Kasus ini terkait dengan sindikat penyaluran LPG yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelaku melakukan pengoplosan LPG subsidi 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non subsidi.

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di dua lokasi wilayah Sidoarjo yakni dilakukan di dalam gudang di desa Sepande dan jalan Jenggolo.

Dalam operasi yang melibatkan berbagai pihak kepolisian dan intelijen ini, polisi berhasil mengamankan 4 pelaku di TKP pertama dan satu pelaku di TKP kedua. Selain itu, mereka juga berhasil mengamankan 358 tabung LPG yang sudah dioplos serta beberapa perangkat yang digunakan untuk melakukan penyalahgunaan tersebut, di antaranya adalah peralatan yang terbuat dari bahan berkualitas rendah dan sangat berbahaya untuk digunakan.

Baca Juga :  Kapolsek Taman Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Budidaya Ikan Lele di Sidoarjo

“Ada segel yang bekas tabung kemudian karet, selang kompor 2 tungku, peralatan timbangan, dan ada juga rantai regulator dan ada 2 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut. Ini juga kita sudah lakukan pengamanan,” jelas Christian Tobing, menambahkan bahwa barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas.

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di gudang Spande antara lain HNY (41), MJK (22), ACM (27), P (38), dan 1 tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62).

“Mereka melakukan pengoplosan LPG sejak tahun 2022 guna meraup keuntungan dari tindakan ilegal tersebut. Tersangka membeli LPG 3 kg seharga 18.000 sebanyak 4 tabung, nilainya menjadi 72.000, dan kemudian setelah berhasil dioplos ke dalam tabung LPG 12 kg, mereka menjualnya di bawah harga pasaran yang resmi, yaitu 210.000 sampai dengan 215.000,” tegas Tobing, menekankan bahwa para pelaku tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat yang membutuhkan LPG subsidi untuk keperluan sehari-hari.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan

Lanjut Christian Tobing, “Dengan demikian pelaku bisa meraup keuntungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp.85.000 sampai dengan Rp.118.000. Dalam sehari mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg, dan mereka jual ke pembeli di berbagai daerah dalam Kabupaten Sidoarjo. Namun, kasus ini masih akan terus kami kembangkan lagi untuk menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini dan mencegah pemasaran barang ilegal lebih lanjut,” pungkasnya, menunjukkan komitmennya terhadap penegakan hukum yang lebih ketat.

Pelaku dalam kasus ini dijerat dengan pasal 55 atau pasal 53 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar, sebuah hukuman yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan orang lain yang memiliki niat serupa.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tambak Kalisogo Bersama Petani Cek Tanaman Sayur Dukung Swasembada Pangan

Polresta Sidoarjo berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan LPG subsidi. Selain itu, polisi juga berharap bahwa kasus ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan LPG secara bijak dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar subsidi seperti LPG dapat diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?