

Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan telah mengabaikan aturan pada pembuatan campuran spesi beton yang sudah tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) bahwa didalam aturan tersebut campuran beton memiliki perbandingan 1pc : 2psr : 3krl akan tetapi pelaksanaan dilapangan tanpa menggunakan kotak takaran untuk material pasir.


Tidak ditemukan papan proyek dibentangkan, hal itu sudah tidak sesuai dengan item didalam RAB ( Rencana Anggaran Biaya) yang seharusnya sudah dipasang pada pekerjaan persiapan atau pekerjaan pendahuluan dan saat ditanyakan ke Ketua TPK Zainul terkesan tidak transparan dan meninggalkan kami begitu saja.
Awak media mencoba konfirmasi ke balai desa Karang winongan untuk menemui kepala desa Iknan, SE, tapi tidak bisa menemui dikarenakan sedang ISHOMAN dirumah dan ditemui perangkat desa Tumijan yang merangkap jadi Bendahara TPK.
Proyek pekerjaan rabat beton jalan desa Karang winongan kecamatan Mojoagung kabupaten Jombang berasal dari sumber dana Berkadang tahun anggaran 2021 instansi Dinas Pertanian (Disperta) kabupaten Jombang sungguh sangat disayangkan mutu dan kualitas didalam proses pengerjaannya yang sedang berlangsung terkesan kurang transparan.(Nadhiroh/Hendrik).
>