

Acara rakor di hadiri Camat Ploso Tridoyo Purnomo Kapolsek Ploso Kompol Darmaji, Danramil Ploso, Mantan Kades Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung, Kades Ploso Nining permatasari Kades Pagertanjung Bambang Pitono dan Perwakilan Kades Jatigedong Sudiono dan Ketua BPD Nasibyanto.

Diberitakan sebelumnya, Desa Ploso dan Pagertanjung yang mengajukan pengelolaan scrap ke PT. CJI mendapat hambatan. Karena Desa Jatigedong yang selama ini telah mendominasi dalam mengelola scrap lebih dari 12 tahun tidak mau berbagi dan memberikan hak pengelolaan scrap tersebut kepada 2 desa lainnya, yaitu Desa Ploso dan Pagertanjung. Padahal posisi geografis pabrik PT. CJI berada di wilayah 3 desa ini.
Rapat dibuka Camat Ploso dan dipimpin oleh Kapolsek Ploso Kompol Darmaji. Kemudian yang mendapat porsi pemaparan pertama adalah dari PT CJI diwakili Beny Efendy dilanjutkan 3 mantan kepala desa yang diundang untuk menjelaskan kesepakatan awal pengelolaan scrab dari PT CJI.
“Saya mohon untuk rapat hari ini menghasilkan kesepakatan yang baik antara 3 desa, tidak perlu saling ngotot harus diputuskan dengan bijaksana sesuai porsinya masing-masing, ” tutur Kompol Darmaji.
Mantan Kepala desa Jatigedong Subroto mengatakan, scrap bisa dikelola oleh desa karena pada waktu itu mendapat persetujuan dan tanda tangan dari 3 kepala desa mantan yang hadir saat ini.
“Saat Desa Jatigedong mengajukan proposal mengelola scrap ke PT. CJI, General Manager saat itu dijabat Pak Windaru, mensyaratkan harus diketahui dan mendapatkan persetujuan serta ditandatangani oleh 3 kepala desa,” tuturnya.
“Jadi menurut saya wajar dan masuk akal kalau desa Ploso dan Pagertanjung menuntut haknya untuk dapat mengelola Scrab dari PT CJI tersebut, ” ungkap Subroto.
Hal yang sama juga disampaikan Sri Rahayu dan Yunus mantan Kades yang ikut menandatangani kesepakatan awal pengajuan Proposal Scrab ke PT CJI dulu.
Keterangan dari 3 mantan kepala desa di Proposal lama telah dikuatkan oleh Pihak Manajemen PT CJI dan dibawakan nya dokumen dan data proposal pengajuan pengelolaan scrab yang diajukan oleh Desa Jatigedong tahun 2010 lalu. Dokumen tersebut ditandatangani oleh 3 mantan kepala desa sekaligus.
Pimpinan administrasi PT. CJI Benny Efendy membacakan Proposal lama dan menyampaikan proposal lama itu memuat seluruh kesepakatan pengelolaan scrap tidak boleh didominasi salah satu desa saja, tapi kesepakatan 3 desa.
Proposal pengajuan ini dibuat oleh kepala desa Jatigedong tahun 2010, dan diajukan atas persetujuan dari desa Pagertanjung dan ploso dan juga ditandatangani oleh kepala desa masing-masing, “papar Beny.
Akhirnya pimpinan PT. CJI Benny Efendy memutuskan jika pengelolaan scrap dikelola oleh 3 desa, dengan formula pembagian sesuai posisi geografis. Yakni Desa Jatigedong 50 persen, Ploso 25 persen dan Pagertanjung 25 persen. Untuk waktu pelaksanaan 6 bulan pertama dikelola 2 desa yaitu Ploso dan Pagertanjung, dan 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.
Tetapi Desa Jatigedong minta pengelolaan diawal.
Permintaan Desa Jatigedong dalam penentuan 6 bulan awal pengelolaan scrap ini, kembali menimbulkan kegaduhan dalam rapat, ditambah lagi dengan masuknya Kepala Dusun Gedang Ahmad Karyoto datang tanpa diundang (karena tidak mewakili Desa Jatigedong).
Ahmad Karyoto nylonong ambil mic terus berbicara hal yang tidak jelas, padahal sudah ada yang mewakili Kepala desa jatigedong yaitu Ketua BPD Nasibyanto (Hendro) dan Sekdes Sudiono,
Sempat terjadi perdebatan sengit antara desa Jatigedong, Ploso dan Pagertanjung. Tak ingin berlarut-larut, akhirnya camat Ploso Tridoyo Purnomo mengajak 3 kepala desa tersebut masuk keruangannya untuk berdiskusi secara khusus dan tertutup untuk menentukan siapa yang akan mengelola di 6 bulan pertama.
Sekitar 30 menit tiga Desa berunding di ruang kerja Camat Ploso, akhirnya mereka keluar dengan membawa hasil kesepakatan dan dibacakan oleh Danramil Ploso Kapten Inf. Nasrullah. Isi dari kesepakatan 3 kades tersebut, pengelolaan scrap oleh 3 desa dengan komposisi Desa Jatigedong 50 persen, Desa Ploso 25 persen dan Desa Pagertanjung 25 persen. Untuk pengelolaan 6 bulan pertama dikelola oleh Desa Ploso dan Pagertanjung. Kemudian untuk 6 bulan berikutnya dikelola oleh Desa Jatigedong.
Nining Permatasari menyampaikan pada awak media, sebagai kepala desa Ploso atas nama pemerintah Desa Ploso mewakili warga saya sudah tidak ada ganjalan lagi saya senang karena meskipun terjadi perdebatan akhirnya membuahkan hasil kesepakatan atas pengelolaan Scrab dari PT CJI, dan akhirnya harapan warga kami bisa terealisasikan, ” tutur Nining Permatasari.
Ketua BPD Jatigedong menyampaikan, “Harapan saya mewakili warga Jatigedong dan Pemdes Jatigedong, setelah keputusan kesepakatan ini kondisi Kecamatan Ploso kondusif dan damai, kamipun legowo menerima keputusan rapat hari ini. Dimana prosentase yang disepakati 3 Desa mendapatkan jatah pengelolaan Scrab Ploso 25 %, Pagertanjung 25% dan Jatigedong 50% dengan hak pengelolaan 6 bulan pertama tahun 2023 oleh Desa Ploso,Pagertanjung dan bulan Juli -Desember 2023 Desa Jatigedong,” pungkas Hendro. (Nadhiroh)
>