
JOMBANG – tarunanews.com, Beredar kabar tentang penerapan New Normal di Kabupaten Jombang, bahwa apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berpergian, sanksi yang dilakukan berupa Pencabutan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Hal tersebut merupakan suatu contoh saja, Pemkab Jombang memberikan sanksi secara administratif apabila ada masyarakat yang didapati melanggar protokol Covid-19.
“Hal itu merupakan contoh saja, sebuah contoh sanksi administratif, apabila ada warga yang melanggar protokol Covid 19” Kata Budi Winarno Ketua Gugas Percepatan dan Penanganan Covid 19 Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi oleh media tarunanews.com melalui sambungan seluler, minggu (31/5/2020).
Contoh itu, Tambah Budi, sifatnya masih sementara saja, karena peraturan dari pemerintah pusat dan provinsi juga belum kami bahas.
“Itu merupakan contoh sementara saja, belum diteken juga, karena pembahasan terkait hal itu juga, nanti kalau sudah hasilnya kita kabarkan” imbuhnya.
Budi juga menjelaskan, sanksi yang dilakukan ini demi terciptanya kondusifitas dan maksimalnya New Normal yang akan di terapkan di Kabupaten Jombang.
“Sanksi ini, merupakan sanksi administratif, bukan sanksi pidana, hal itu dilakukan demi maksimalnya penerapan New Normal yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang”. Pungkasnya.(WAG)
>