img 20250414 wa0047

SurabayaTaruna News Com Kepolisian Sektor Simokerto Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang terencana dengan baik, seorang pemuda bernama Rio Fahrizal (24), yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir, akhirnya dibekuk oleh Unit Reskrim setelah terbukti terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di dua lokasi berbeda yang telah meresahkan warga sekitar. Penangkapan berlangsung pada Jumat sore, 11 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Royan, S.H. Dengan sigap, tim reskrim melakukan penggerebekan di rumah Rio yang terletak di Donorejo gang 3/31, Kelurahan Kapasan, Surabaya, saat ia sedang tertidur pulas, menunjukkan betapa terkejutnya pelaku ketika polisi datang menghampirinya.Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Didik Triwahyudi, S.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan fakta mengejutkan; Rio telah melakukan aksi pencurian motor sebanyak dua kali. Lokasi kejadian pertama, yang terjadi pada 26 Maret 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, terletak di Donorejo gang 3, Surabaya, di mana ia berhasil mencuri sepeda motor Vario.

Baca Juga :  Komplotan Curanmor dan Pemain Judol Ditangkap Polsek Simokerto 

img 20250414 wa0042

Dalam aksinya, Rio tidak beraksi sendiri. Ia berkolaborasi dengan seorang temannya bernama KN (yang kini menjadi DPO), seorang warga di sekitar lokasi. Kompol Didik menjelaskan bagaimana mereka beroperasi secara mobile, dengan pintar memilih sasaran, yakni sepeda motor yang tidak terkunci, lalu mendorongnya ke lokasi yang lebih tersembunyi di area makam Bogen Surabaya untuk menghindari perhatian publik.“Motor hasil curian itu mereka jual kepada seorang penadah berinisial SL (juga DPO), yang masih dalam pengembangan kasus ini, seharga Rp. 2 juta,” jelas Kompol Didik kepada wartawan.

Tak hanya berhenti di situ, dalam aksi kedua sekitar dua bulan lalu di wilayah Donokerto, Surabaya, Rio kali ini berjalan kaki sendirian, menunjukkan keberaniannya dalam memilih target. Ia berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat menggunakan kunci T dengan keahlian yang mengesankan di kalangan pelaku kejahatan, dan motor ini juga dijual kepada penadah yang sama, dengan harga Rp. 3 juta.Kepada petugas, Rio mengaku bahwa hasil penjualan motor curian tersebut ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli baju lebaran untuk keluarganya dan memberikan sedikit uang saat hari raya. Meskipun terlihat ada niatan untuk berbuat baik kepada keluarga, pihak kepolisian menegaskan bahwa ini bukanlah hal yang bisa dijadikan alasan untuk mencuri.

Baca Juga :  Pantau Arus Balik Lebaran di Mengkreng, Kapolres Kediri Berbagi Minuman Untuk Pengguna Jalan

Kompol Didik menegaskan bahwa, “Kejahatan tetaplah kejahatan dan akan diproses secara hukum dengan tegas,” menandakan bahwa hukum tidak akan pandang bulu. Akibat perbuatannya, Rio Fahrizal kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman yang serius, yakni penjara maksimal 9 tahun. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan berulang dan melibatkan sindikat penadah,” tegas Kapolsek Simokerto, menekankan komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan di wilayahnya.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?