
Surabaya — Taruna News Com Dalam upaya pemberantasan narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan jaringan pengedar sabu di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 17,75 gram. Operasi ini berlangsung pada Selasa dan Rabu, 15–16 April 2025.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap pengedar narkotika merupakan komitmen polisi untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. “Ini adalah bukti nyata dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar,” ujar AKBP Suria Miftah pada Rabu (7/5).
Penggerebekan di Dua Lokasi, Puluhan Paket Sabu Diamankan
Pada penggerebekan hari pertama, petugas menemukan 71 kantong plastik berisi sabu seberat 11,35 gram di sebuah homestay bernama JAVA KOS, yang terletak di Jalan Kedung Anyar BEI, Kecamatan Sawahan. Selain itu, berhasil disita sebuah handphone Techno, tiga bungkus plastik klip, dan satu dompet kulit.
Keesokan harinya, pengembangan kasus membawa polisi ke lokasi kedua, yaitu parkiran depan Indomart di Jalan Pasar Kembang, dimana mereka menemukan 5 kantong sabu seberat 6,40 gram, sebuah kotak merah, dan satu paket pengiriman narkotika yang ditujukan ke Batu, Pujon, Kabupaten Malang.
Tersangka: Lulusan SMP, Pengedar Eceran, Mengaku Sudah Lama Beroperasi
Tersangka berinisial ARH (25 tahun), warga Jalan Wonorejo IV, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia mengaku sudah menjual sabu secara eceran sejak 20 Maret 2025.
ARH memperoleh sabu dari seseorang berinisial LK (yang kini telah ditangkap dalam berkas terpisah) dengan harga Rp700 ribu per gram, lalu menjualnya kembali seharga Rp1,2 juta per gram atau Rp150 ribu untuk paket kecil. Dari bisnisnya ini, ARH mengaku meraup keuntungan antara Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per gram.
Dijerat Pasal Berat, Ancaman Hukuman Maksimal
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum di bawah pengawasan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman berat.
Ajak Warga Peduli dan Waspada, Surabaya Harus Bersih dari Narkoba
Keberhasilan ini menjadi peringatan tegas bagi semua yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Surabaya. Polisi menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. “Surabaya bukan tempat bagi para pengedar dan pemakai narkoba. Kota ini milik generasi muda yang berhak atas masa depan yang bersih dan sehat. Laporkan segala aktivitas mencurigakan dan jangan beri ruang bagi perusak masa depan bangsa,” tutup AKBP Suria Miftah.(Dd)
>