Mojowarno-tarunanews.com,Berdasarkan Permendesa PDTT 7 tahun 2020 Tentang Perubahan ke dua atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
Jum’at 4/12 Pemerintahan desa Selorejo, kecamatan Mojowarno realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Dana Desa (DD)

Janji ainul rofiq kades ketika ditemui awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa pembagian BLT DD Keluarga Penerima manfaat (KPM) diharapkan selalu mematuhi protokol kesehat dengan phisikal distancing Sebelum memasuki area pendopo KPM penerima BLT wajibkan cuci tangan dan cek suhu tubuh, ketika dianggap memenuhi syarat aturan protokol kesehatan baru dipersilahkan masuk ke area pendopo balai desa untuk melakukan verifikasi berkas.

Penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19, sebanyak 124 ( KPM) data ini di peroleh dari Muskal Verivikasi dan Validasi penerima Manfaat BLT, pungkaanya.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Nias Barat Mengucapkan Digarhayu Kemerdekaan Republik Indonesia 76

Agus suhadi polo dusun Mlaten menambahkan pencairan BLT kali ini sengaja di rapel yaitu tahap 4 dan 5 dengan besaran Rp. 300 ribu X 2 Bulan, ajr/srd.

Leave a Reply

Chat pengaduan?