
JOMBANG – tarunanews.com,
Seperti diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia
Senyum sumringah nampak jelas di raut wajah masyarakat desa ketika hadir di gedung serba guna desa Janti,
Pasalnya sebanyak 571 bidang sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap tiga, Kamis ( 28/1 ) di bagikan oleh Pemerintah desa Janti, kecamatan Mojoagung bersama BPN Kabupaten Jombang di gedung serba guna desa Janti
tentunya masyarakat wajib selalu mematuhi protokol kesehatan dengan phisical distancing, cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak
Kepada awak media di ruang kerjanya Siti Mahmudah kades desa Janti menyampaikan
kami ( Kades red) atas nama Pemdes sangat bersyukur, hingga awal tahun ini bisa membagikan total sertifikat untuk tahap satu dan tahap dua sebanyak 609 bidang dan tahap ke tiga hari ini sebanyak 571 bidang, jadi total dari tahap satu hingga tahap tiga sebanyak 1180 bidang, saya berharap untuk yang 57 bidang masih dalam proses tuturnya
Meski masih ada sebagian warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah. mudah-mudahan tahun ini kita usulkan kembali
Jujur kami ( kades red) merasa puas dan bangga program sertifikat tanah adalah salah satu andalan visi misi saya, Alhamdulillah sudah terpenuhi program masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah dengan demikian masyarakat memperoleh jaminan kepastian hak atas tanah. tuturnya, yang juga di amiini Hafidz Sekdes.
Hadi warga setempat peserta PTSL mengatakan kami atas nama masyarakat desa mengapresiasi Pemdes dengan dibagikannya sertifikat PTS ini, kami sangat senang sekali dan sudah sepantasnya kami selaku warga mengucapkan banyak terimakasih kepada Bu kades yang sudah kerja keras siang malam dan tepat waktu tuturnya. ( ajr/srd)
>