JOMBANGtarunanews.com, Senyum sumringah nampak jelas di raut wajah masyarakat desa ketika hadir di pendopo balai desa.
Pasalnya penyerahan 901 bidang sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap dua, Selasa ( 29/12 ) di bagikan oleh Pemerintah desa Janti, kecamatan Jogoroto beserta BPN Kabupaten Jombang di pendopo balai desa

tentunya masyarakat wajib selalu mematuhi protokol kesehatan dengan phisical distancing, cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak

Kepada media, H. Mustain kades desa Janti mengatakan
kami ( Kades red) atas nama Pemdes sangat bersyukur, hingga akhir tahun ini bisa membagikan sertifikat sebanyak 1401 bidang tanah dengan rincian sebagai berikut tahap pertama sebanyak 500 bidang dan tahap ke dua hari ini 901 bidang tuturnya
Meski masih ada sebagian warga kami yang belum memiliki sertifikat tanah. mudah-mudahan tahun depan kita usulkan kembali, tambah Mustain

Jujur kami ( kades red) merasa puas dan bangga ketika masyarakat sudah memiliki sertifikat tanah, dengan demikian masyarakat memperoleh jaminan kepastian hak atas tanah. tutur kades yang juga di amiini Masjhudan kadus Janti

Baca Juga :  Warga Banjardowo Jombang Minta "APH" Segera "Usut Dugaan Korupsi" Yang Dilakukan Oknum Kades

Rohmah warga setempat peserta PTSL mengatakan kami atas nama masyarakat desa mengapresiasi Pemdes dengan dibagikannya sertifikat PTS ini, kami sangat senang sekali dan sudah sepantasnya kami selaku warga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemdes Janti yang sudah kerja keras siang malam dan tepat waktu tuturnya.

Seperti diketahui segala hal yang berkaitan dengan PTSL telah dituangkan dalam Inpres No. 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.( riadi/ajr)

Leave a Reply

Chat pengaduan?