
Sidoarjo | Taruna News – Perangkat Desa adalah bagian dari pemerintahan desa yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Kewilayahan (Kepala Dusun).
Dalam menjalankan tugasnya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Disamping itu, Perangkat Desa juga harus memperhatikan tugas pokok, dan fungsi dalam menjalankan roda pemerintahan yang ada di desa.
Menindaklanjuti akibat dari kekosongan jabatan yang ada di desa, tentu Kepala Desa harus segera mengambil kebijakan dengan tepat dengan cara mengisi kekosongan dengan Pengisian Perangkat Desa atau melalui Mutasi Jabatan Antar Perangkat Desa.

Kepala Desa Kepadangan, Samsul Anam mengatakan, kebijakan dengan melaksanakan mutasi jabatan kepada Perangkat Desa yang dinilai tepat untuk mengisi jabatan Kepala Urusan (Kaur) Pelayanan yang sebelumnya dijabat Almarhum Munir, dan sekarang dijabat oleh Akhmad Dicky Putra Gufiyanto, sementara Akhmad Dicky Putra Gufiyanto juga sebagai Plh di Kaur Keuangan karena masih kosong.” Katanya
“Mutasi jabatan dilaksanakan agar perangkat desa dapat bekerja dengan baik dan bisamenjadi pelayan masyarakat yang profesional”. Pungkas Samsul Anam.
Mutasi jabatan dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, utamanya Perangkat Desa yang dimutasi dinilai dapat melaksanakan tanggung jawabnya.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan (Mutasi Jabatan) Perangkat Desa Kepadangan dilaksanakan pada Kamis (17/4/2025) pukul 09.00 WIB. Bertempat di Aula Kantor Desa Kepadangan, acara tersebut dihadiri oleh Camat Tulangan dan Jajarannya, Kapolsek Tulangan, Danramil Tulangan, Kepala KUA Tulangn, Perangkat Desa, BPD, LPMD, RT, Linmas, PKK, dan Tokoh Masyarakat Desa Kepadangan.
>