
LAMONGAN – tarunanews.com. Ketua LSM GARAD Mengadukan Persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) atas klaim polis asuransi Prudential Cabang Lamongan warga Jubel kidul Kabupaten Lamongan yang ber inisial SU Umur (42) Nomor polis asuransinya berubah nama,Surabaya 05-Juni-2020
Awal mula Kejadian,Korban SU mengadukan permasalahan ini kepada LSM Garad dan mencari keadilan..?? bahwa dirinya tidak pernah melakukan penanda tanganan perubahan nama polis nya ke Orang lain..Nampaknya Pernaslahan Prudential Cabang Lamongan berbuntut panjang..
Setelah beberapa waktu lalu ramai di pemberitaan online dan media Social saat pihak Prudential cabang Lamongan saat dikonfirmasi oleh Ketua LSM GARAD Indonesia,disampaikan bahwa menurut Puji Ria yang mengaku sebagai Kepala Agen Prudential cabang Lamongan bahwa persoalan tersebut sudah ditangani pihak kepolisian Polres Lamongan ,kalau bisa bapak langsung ke Surabaya menemui pimpinan kami bapak Ribet..
Namun menurut Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Achmad Garad,selaku Ketua LSM GARAD Indonesia yang diwawancarai saat keluar dari gedung OJK (Otoritas Jasa Keuangan) 04 Juni , menyampaikan bahwa dirinya bersama tim melakukan pengaduan atas persoalan tersebut kepada instansi yang dianggap mempunyai Otoritas dan tanggung jawab penuh atas kejadian yang menimpa ny. SU.
Ketua LSM,saat ditanya terkait tindakan dari OJK atas pengaduannya dirinya Achmad menyampaikan , bahwa hari ini pihak Lembaga Kontrol LSM Garad menyurati OJK dengan memasukkan surat pengaduan,harapan saya OJK harus turun dan kroscek,takutnya..?? Nantinya banyak Korban konsumen lainya yang gak brani melaporkan kejadian ini.Ujarnya
Tambahnya Ketua, sudah kami koordinasikan,kebetulan ditemui oleh salah satu staff yang mengaku bagian perlindungan konsumen,karena memang pengaduan saya ini,bahwa atas persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan ini mengerucut di Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen”,Tuturnya Achmad Garad kepada awak media
Menurutnya lagi,bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada tindakan dari pihak OJK selaku instansi yang berwenang”,jadi gini ya mas,menurut persepsi kami,bahwa persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan ini,bukan hanya masalah proses hukum pidananya,tapi persoalan ini juga bisa dipersepsikan bahwa pihak Prudential khususnya cabang Lamongan diduga kuat mengalami kebobrokan sistem atau juga bisa jadi sangat tidak profesional,karena saat kami pertanyakan terkait proses klaim asuransi apakah ada tim survey atau analisis data,mereka mengatakan tidak ada dan katanya lagi bahwa yang jadi acuan ini hanya data yang dibawa dari agennya.
Masih Ketua Achmad Garad,kalau tidak ada tim analisis data,ya bagaimana bisa nasabah atau konsumen bisa dijamin keamanannya,ini kita ngomong Prudential loh,siapa sih yang tidak tau perusahaan asuransi yang menurut saya kelasnya sudah internasional ini,kok bisa kebocoran dan yang kedua kenapa kami ngotot melakukan pengaduan ini,ya menurut kami,apakah proses hukum pidananya jalan uang atau dana nasabah dikembalikan?itu ya belum jelas,dan persoalan tersebut dikhawatirkan bisa menimpa kepada nasabah atau konsumen lainnya.
Imbuhnya,Surat pengaduan LSM GARAD Indonesia dengan No :10/grd.ind/2020 perihal: pengaduan adanya dugaan pelanggaran UU perlindungan konsumen yang dilakukan oleh perusahaan asuransi Prudential cab.Lamongan yang ditujukan kepada Kepala OJK Regional IV Jatim
Dengan tuntutan supaya adanya evaluasi dari OJK kepada perusahaan asuransi tersebut,dan Achmad Garad selaku ketua LSM menegaskan apabila tidak ada tindakan dari pihak OJK,maka persoalan tersebut akan dinaikkan kepada tingkat Kementrian.Pungkasnya
Reporter
M supriyono