

Pelaku berinisial SL (62) alamat Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir, Tulungagung diamakan saat di Petak 42F-1 kelas hutan KUIV Bagian Hutan Boyolangu I Tanaman jenis jati tahun 2003 di RPH Panggungkalak, BKPH Kalidawir masuk Ds. Rejosari, Kec. Kalidawir Tulungagung wilayah kerja KPH Blitar.

Pada awalnya perhutani KRPH Panggungkalak sering kehilangan kayu akibat ditebang oleh pencuri dan dari kasus pencurian kayu hutan tersebut, selanjutnya KRPH Panggungkalak berkoordinasi dengan Polsek Kalidawir untuk melakukan Patroli Bersama. Alhasil petugas mendapati pelaku pencurian kayu yang pada waktu itu akan menaikkan potongan kayu jati keatas motornya. Selanjutnya oleh petugas tersangka berikut kayu hasil pencurian dan alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam aksi pencurian kayu hutan adalah 1 unit sepeda motor, 1 buah gergaji tangan, 4 potongan kayu jati berbagai ukuran dan 1 buah tali karet dari bekas ban dalam .
Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub Pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kami menghimbau kepada masyarakat bila mana menjumpai kasus serupa agar melaporkan kepada apparat keamanan .
Sumber:(Ans71)
Pewarta:(AP)
>