
Gunungsitoli – tarunanews.com – Terkait peristiwa pidana yang dialami oleh Janda atas nama Milika Gulo yang dilakukan oleh Merina Hia alias Ina Elen hari ini dilaksanakan pelimpahan Tersangka dari kepolisian ke Tahanan Jaksa atau istilah dikenal P22.
Setelah awal media mengkroscek di Kejaksaan negeri Gunungsitoli hari ini tepat Rabu tanggal 16 November 2022 tersangka hadir bersama dengan penyidik Polsek mandrehe sekitar pukul 12.15 namun awak media menunggu hingga sampai sore dan setelah awak media melihat bahwa Tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dikirimkan ke LAPAS Gunungsitoli,
Setelah di konfirmasi kepada korban dan keluarganya mereka mengucapkan terimakasih untuk Jaksa yg telah mendengar permohonan permohonan kami, sehingga tersangka mempertanggungjawabkan perbuatanya hari ini, dan semoga keadilan nanti berpihak lagi kepada kami sebagai korban pada saat dipengadilan nantinya.
>