

Hal ini diungkap oleh Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, yang berhasil mengamankan 2 orang tersangka, yaitu tersangka VRW (29) warga Dusun Sodo, RT.01/RW.01, Desa Sodo, Kecamatan Pakel, Tulungagung dan SFSS (25) yang warga Dusun Krajan RT.08/RW.07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

Sedangkan penangkapan pelaku SFSS hasil pengembangan dari pelaku VRW. Yaitu pelaku SFSS ditangkap diwilayah Jember, Desa Kamal, Kecamatan Arjasa.
Terduga pelaku VRW ditangkap di rumahnya di Dusun Sodo RT.01/RW.01, Desa Soso, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Kemudian petugas melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku yang sudah diamankan,” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 13 Oktober 2021.
Berdasarkan keterangan tersangka VRW, pada 6 Oktober 2021, sekira pukul 02.15 WIB. Anggota Unit 1 Subdit IV Tipidter, mengamankan terduga pelaku SFSS yang berada di rumahnya di Dusun Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, dan di Dusun Krajan II RT 08/RW 07, Kelurahan Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
“ Untuk ke 2 tersangka diamankan, karena melanggar Dasar Hukum mengenai Memperniagakan Satwa yang Dilindungi dalam keadaan Hidup atau Mati,” kata Gatot.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian menjelaskan, bahwa anggota mendapatkan informasi dan akurat. Sehingga dilakukan penyelidikan dan mengerucut kepada tersangka VRW. Sehingga VRW diamankan di Tulungagung dan setelah dapatkan bukti yang didapat, yang mengarah tersangka lain, berada diwilayah Jember.
“ Tim bergerak cepat dan akhirnya dilakukan penangkapan tersangka SFSS serta langsung diamankan.
Setelah itu dilakukan pendalaman atau pengembangan lagi. Keterangan dari ke 2 tersangka yang selama sering lakukan penjualan Hewan Langka dalam kondisi Hidup atau Mati,” ungkap Oki Ahadian.
Selain itu, ke 2 tersangka ini juga selalu bersama-sama mencari dan membeli Hewan Langka, setelah itu mereka menjual lagi melalui Media Sosial (Medsos).
” Kami pun hingga kini masih terus mendalami kasus tersebut, yang ditengarai masih banyak jaringan mereka,” kata Oki Ahadian.
Hasil pengungkapan ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka VRW, yaitu 1 Hp, 2 Buku Tabungan, 2 ekor Satwa Lutung Jawa masih hidup, 2 ekor Lutung Jawa sudah mati dan 1 ekor Binturong masih hidup, 1 ekor Burung Rangkong masih hidup dan juga kemasan bekas pembungkus pengiriman Satwa.
Sedangkan dari tersangka SFSS, Polisi mengamankan barang bukti yaitu, 2 HP, 2 Buku Tabungan, 6 ekor Burung Rangkok anakan, 1 ekor Binturong, 1 ekor Landak, 1 ekor Musang Rase, 3 Kurungan Besi dan 4 Keranjang Buah Plastik.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Hguruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 100 Juta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi. (BERTUS).
>