
Jombang, tarunanews.com – Dalam rangka meningkatkan taraf ekonomi rakyat, Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengucurkan anggaran milliaran rupiah untuk pembangunan sarana prasarana perdagangan di Kabupaten Jombang. Pasar yang sedang dibangun yaitu Pasar Tunggorono dan Pasar Pon. Kedua Pasar tersebut berlokasi di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Masing – masing proyek baik Pasar Tunggorono dan Pasar Pon, tersebut menelan anggaran yang sangat fantastis milyaran rupiah, namun sayangnya , meskipun proyek sudah dikerjakan, tak ada papan nama proyek yang menunjukan sumber anggaran nilai proyek, volume pekerjaan dan masa pengerjaan tidak dipasang. Padahal dalam aturan papan nama proyek hukumnya wajib, agar khalayak umum bisa mengetahui dan ikut mengawasi jalannya pembangunan.
Namun sangat disayangkan, pembangunan ini tidak sesuai harapan masyarakat, dimulai dari kurangnya pengawasan dari pihak Dinas, sehingga pekerjaan diduga asal jadi, dari pantauan media saat turun ke lokasi proyek yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis dan asal-asalan ini, meskipun baru mengerjakan tempat relokasi pedagang yang akan mendapat dampak dari induk pembangunan pasar, telihat bahwa rekanan yang memenangkan proyek tersebut diduga mengabaikan RAB maupun gambar.
Sebagai salahsatu contah untuk Pasar Tunggorono, rekanan pada saat mengerjakan lantai kios yang punya ukuran 2,5meter dan berjumlah 84 kios tersebut tidak memakai molen, sebagai penyadur beton, disamping itu perbandingan antara pasir dan semen tidak jelas, karena di sadur pada lantai yang sudah diuruk tanah, sehingga sulit untuk membedakan mana yang pasir dan mana yang tanah uruk karena sudah tersadur jadi satu, ada kesan bahwa satu sak semen berbanding satu kol L300 Pasir.
Sementara pekerjaan di Pasar Pon pun tak jauh berbeda, selain tidak memasang papan nama proyek, saat membuatkan kios sementara untuk relokasi pedagang yang akan terdapak pembangunan pasar induknya, juga lebih ngawur lagi, kayu yang dipakai untuk membuat kios sementara diduga kayu kebon, yang tidak mempunyai kekuatan, disamping itu lantai kios masih menggunakan lantai paping lama.
Sementara Kepala Bidang Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang Haris, Ketika dikonfirmasi di kantornya menuturkan, sejak awal sudah ada sosialisasi tentak juklak maupun juknis dalam pelaksanaan pembangunan, tuturnya pada Kamis (4/8/2022)
“Dari awal pemenang tender sudah saya perintahkan ketika sudah mulai bekerja, agar rambu-rambu dan papan nama proyek dipasang. Terimakasih informasinya nanti akan saya tegur,”.
Lanjut Haris, untuk Pasar Tunggorono di menangkan oleh CV. Karsa Muda Mandiri, dengan nilai kontrak Rp3,7 Miliyar, termasuk bangunan relokasi kios pedagang terdapak pembangunan, Untuk Pasar Pon, pemenangnya dari Trenggalek, progresnya sudah ada tapi saya tidak bisa membaca karena laporanya berupa grafik. Untuk pelaksaanan kegiatan nanti harus pakai molen, untuk menjaga mutu dari kegiatan tersebut. Jangan sampai mutu betonnya berkualitas rendah karena ada kenakalan tukang campuran banyak air, lanjutnya.
“Pasar Tunggorono dikerjakan oleh CV Karsa Muda Mandiri dengan nilai Rp 3,7M, Pasar Pon Pemenangnya dari Trenggalek, untuk pasar pon diri mengaku sudah dapat laporan tentang progresnya, namun dirinya tidak memahami karena berupa grafik, dan kegiatan tersebut harus memakai molen tidak manual, dan jangan sampai betonnya tidak sesuai dengan mutu dan berkualitas rendah, serta merugikan negara,”
Jika pengerjaan pembangunannya tidak sesuai dengan RAB maka Dinas Perdagangan Dan Perindustrian akan melakukan langkah – langkah yang terukur seperti peneguran hingga pemutusan kontrak kerja, pungkasnya.
“Manakala tidak sesuai RAB nya akan saya lakukakan peneguran satu, dua, tiga, dan putus kontrak,”(REDAKSI).
>