
Jombang, tarunanews.com – Dalam implementasi Inpres No. 6 Tahun 2020, tentang disiplin protokol kesehatan, Perda Jawa Timur No. 2 Tahun 2020 dan Perbup Jombang No. 57 Tahun 2020, tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Polres Jombang terus gencarkan patroli.
Patroli gabungan yang melibatkan anggota TNI, Dishub, Satpol PP, P3M dan Anggota Kejaksaan Negeri Jombang ini, didapati sebanyak 26 pelanggar, sebanyak 5 orang dilakukan penyitaan KTP sedangkan 21 orang dilakukan teguran lisan.
“Pada patroli ini, sasaran kita tempat keramaian, seperti Lapas dan Cafe, tadi ada pengunjung Cafe yang melanggar sebanyak 26 orang, 5 dilakukan sita KTP, 21 orang teguran lisan” Ucap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH., selaku Pawas Patroli kepada media, pada Senin (7/12/2020) malam.
Menurut Mukid, Jombang saat ini warga Jombang yang terdampak Covid 19 semakin bertambah, oleh karenanya patroli kembali dilakukan dengan maksimal diwilayah hukum Polres Jombang.
Walau suasana hujan, kata Mukid, patroli tetap dilakukan dengan menyasar 3 Cafe dan Lapas Kelas II B Jombang.
“Sasarannya Lapas Jombang, Caffe di Jl. Ahmad Dahlan Jombang, Srikandi Caffe dan Zabo Caffe di Jl. Urip Sumoharjo Jombang” imbuhnya.
Selain melakukan himbauan dan pengecekan suhu tubuh melalui thermogun, memberikan pemahaman tentang Perbup Jombang No. 57 Tahun 2020 kepada masyarakat terus digencarkan.
>