
Jombang, tarunanews.com – Dalam upaya aktualisasi Inpres No. 6 tahun 2020, Perda Pemprov Jatim No. 2 tahun 2020 serta Perbub Jombang No. 57 tahun 2020. Polres Jombang terus gencarkan patroli.
Hal itu dilakukan tidak lain dalam upaya serius pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah hukum Polres Jombang.
Pawas patroli AKP. Moch. Mukid, yang merupakan Kasat Resnarkoba Polres Jombang, saat dilokasi patroli menyebutkan, bahwa sejumlah 35 personel yang terlibat pada giat ini.
“Pada patroli saat ini, ditemukan sejumlah 20 pelanggar, dan dilakukan teguran lisan” Ucap AKP. Mukid kepada media, Senin (12/10/2020) malam.
Ditambahkan olehnya, bahwa patroli ini utamanya menghimbau dan memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar tetap terus mengikuti protokol kesehatan, mengingat di Kabupaten Jombang jumlah kematian akibat Covid 19 terlampau tinggi.
“Sasarannya tempat berkumpulnya masyarakat, seperti Lapas Jombanv, Alun-alun, Stasiun, Caffe di Pandanwangi, sepanjang jalan Diwek sampai parkiran makam Gis Dur dan warung-warung disekelilingnya” kata Mukid.
Kegiatan patroli ini, tambahnya, tetap menggunakan asas humanis, senyum salam dan sapa, tetap dengan tujuan kesehatan di tengah masyarakat.
“Patroli selesai sekitar pukul 22.00 WIB, tetap dalam suasana kondusif ditengah masyarakat” pungkasnya.
>