
Nias Barat – tarunanews.com – Pasangan Calon ELMAR dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Nias Barat, Jumat (8/10).Masyarakat yang berinisaial SG telah melaporkan pasangan calon ELMAR atas dugaan politik uang (money politic).
‘’EW resmi sudah saya laporkan di Bawaslu kabupaten Nias Barat. Laporan kita sudah diterima di Bawaslu dengan baik dan hari ini 13/10/2020 Bawaslu telah memberikan tanda terima laporan’’ ujar SG saat ditemui wartawan sambil menunjukkan surat tanda terima laporan.
SG bersama tim menuturkan bahwa EW tidak baik untuk dicontoh sebagai seorang calon Bupati yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember mendatang.
Lanjut pelapor, EW memberikan bahan kampanye, memasang masker serta memberikan amplop yang diduga berisikan uang kepada masyarakat saat melakukan kampanye/sosialiasi di Desa Sitolu banua fadoro Kecamatan Moro’o.
Perbuatan yang dilakukan oleh terlapor ini sangat menjijikan dan menciderai demokrasi kita karena mengambil hati masyarakat bukan dengan menawarkan visi misi (program) tetapi dengan cara memberikan amplop yang diduga berisikan uang.
‘’Kita ketahui bahwa dalam pemilu seperti pilkada yang akan digelar bulan Desember ini tidak dibenarkan seorang calon bupati melakukan politik uang’’, ujar SG.
Demikian ujar pelapor sembari berkata kasus ini merupakan ujian integritas bagi bawaslu Nias Barat, apakah mereka berani menindak terlapor tanpa melihat banyaknya partai pengusung dan pendukung dari terlapor.
Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari EW sebagai terlapor. (Aperius Gulo)
>