
Jombang, tarunanews.com – Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Jombang yang bekerja di Bappeda Jombang diduga melakukan penipuan terhadap Tri Murdi, Warga Sidoarjo.
Diketahui, oknum ASN tersebut berinisial DE diduga melakukan penipuan jual beli tanah.
Sadak,SH., kuasa hukum pelapor mengatakan, akibat penipuan itu kliennya mengalami kerugian Rp 75 juta.
“Kejadian bermula pada bulan Oktober 2021 lalu. Saat itu oknum ASN menawarkan dua bidang tanah di Mojoanyar, Mojokerto. Masing-masing seluas 1.488 meter persegi dengan nilai kesepakatan Rp 500 juta,” kata Sadak, Selasa (20/9/2022).
Setelah terjadi kesepakatan, Tri Murdi melakukan transfer uang ke rekening pribadi DE sebesar Rp 50 juta pada 27 Oktober 2021.
Kemudian pada 30 November 2021 DE meminta uang kembali sebesar Rp 25 juta.
Merasa curiga, Tri Murdi kemudian meminta kwitansi kepada DE.
“Kemudian klien kami meminta kuitansi pembayaran pembelian dua bidang tanah yang dijual oknum ASN tersebut. Kuitansi yang diberikan DE ini seolah-olah ditandatangani oleh pemilik sah dua bidang tanah atas nama Mayumi,” terang Sadak.
Setelah Tri Murdi mendapatkan kuitansi, kemudian dia langsung berkomunikasi dengan pemilik tanah, namun Mayumi merasa tidak pernah membuat atau mengeluarkan kuitansi tersebut.
“Bapak Mayumi tidak pernah juga mendapat sepeserpun dari saudara DE, dari pembayaran yang dilakukan klien saya,” ujarnya.
Merasa menjadi korban penipuan oknum ASN Bappeda Jombang. Tri Murdi melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya bulan Agustus 2022.
“Intinya saudara DE segera melakukan penggantian kerugian yang dialami klien kami. Setelah menerima surat somasi pada tanggal 16 Agustus 2022 DE berjanji akan mengganti kerugian pada 16 September 2022 namun tidak ada itikad baik, hingga akhirnya kita layangkan somasi kedua,” paparnya.
“Klien kmi menuntut oknum ASN Bappeda Jombang membayar kerugian materil sebesar Rp75 juta dan kerugian immateril Rp 40 juta,” lanjutnya.
Sadak menyebut, apabila oknum ASN tersebut masih tidak ada itikad baik, maka akan dilaporkan ke polisi.
“Jika tidak ada itikad baik akan kami bawa ke ranah hukum, sudah jelas ini tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
Sementara Kepala Bappeda Jombang, Danang Praptoko saat dikonfirmasi mengaku masih sibuk.
“Maaf masih ada kegiatan,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui sambungan selluler.
>