
Jombang, tarunanews.com – Operasi yustisi dilakukan oleh gabungan on call yang terdiri dari Polri, TNI, dan Satpol PP menggelar Operasi protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker diwilayah hukum Polres Jombang Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid SH mengatakan, Kegiatan ini dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1442 H dan kunjungan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ke kabupaten jombang besok, ujarnya pada minggu (21/3/2021)
“Kegiatan ini dalam rangka menjelang bulan suci ramadhan 1442 H dan kunjungan Presiden Republik Indonesia pada senin besok”
Lanjut Mukid, Operasi Yustisi juga bertujuan menerapkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat dalam rangka percepatan penanganan penyebaran pandemi virus Covid-19 di wilayah hukumnya, lanjutnya
“Kegiatan ini bertujuan untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan dan juga dalam rangka percepatan penanganan penyebaran pandemi Covid-19 di wilayah hukum kami”
AKP Moch Mukid SH menuturkan, operasi yustisi ini dilakukan di perempatan stadion Jombang dan Jalan Adityawarman dalam kegiatan tersebut juga memberikan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020, dan Perbup Nomor 57 Tahun 2020.
” Razia hari ini di depan stadion dan Jalan Adityawarman, karena hari minggu kegiatan masyarakat sangat tinggi serta kami juga memberikan sosialisasi dan himbauan tentang Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Disiplin Protokol Kesehatan, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Pebup Nomor 57 Tahun 2020 “, imbuhnya
Operasi yustisi ini juga melakukan pengeledahan kepada para pelanggar protokol Covid-19 yang dicurigai, sebanyak 161 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi yang digelar diwilayah hukum Polres Jombang, Kebanyakan pelanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, dalam kegiatan ini juga ada tindakan dari Satlantas kepada pengendara kendaraan yang tidak memakai helm maupun tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Kasatresnarkoba Polres Jombang menjelaskan bahwa juga melakukan penggeledahan kepada pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang tidak kooperatif, 146 pelanggar ini hanya diberi sanksi lisan, 5 orang pelanggar sita KTP dan sanksi sosial 10 orang, dari Satlantas juga melakukan tindakan jika ada pengendara tidak membawa kelengkapan kendaraan bermotor, maupun yang tidak memakai helm.
“Sanksi kali ini berupa sanksi lisan, sanksi sosial, sita KTP, sebagai peringatan kepada masyarakat agar tetap disiplin dan mematuhi protokol kesehatan, juga ada tindakan dari Satlantas kepada pelanggar protokol Covid-19 yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan kendaraan bermotor”pungkasnya. (WAG)
>