Jombang, tarunanews.com – Polres Jombang Jawa Timur terus geber Operasi Yustisi Penindakan Dan Penertiban Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada Kamis pagi (5/11/2020).

Dalam giat ini menurunkan 57 personil gabungan terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan, yang dilaksanakan diperempatan Ringin Contong Kota Jombang.

AKP Moch Mukid SH Mengatakan, Giat Operasi Gabungan Yustisi Penindakan Dan Penertiban Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker ini dalam rangka implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020 serta Perbup No 57 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.

” Kegiatan Operasi Yustisi Penindakan Dan Penertiban Masyarakat Yang Tidak Memakai Masker, dalam rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Perda Provinsi Jawa Timur No 2 Tahun 2020, dan Perbup No 57 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ” Ujarnya.

Adapun dalam giat operasi yustisi tersebut terjaring 23 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, sanksi sosial 7 orang serta sanksi sidang 16 orang.

Baca Juga :  Terkait Pelantikan, Pj Bupati Buol Tekankan, Jabatan Amanah Yang Di Emban Dengan Baik

” Hari ini terjaring 23 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, 7 orang kita kenakan sanksi sosial, serta 16 orang sanksi sidang ” pungkasnya. (WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?