TRENGGALEKtarunanews.com, Kepolisian Resor Trenggalek terus mendalami dugaan perkara pidana lingkungan hidup yang terjadi dipesisir Kecamatan watulimo Kabupaten Trenggalek. Petugas Kepolisian sudah melakukan langkah penyidikan untuk mengungkap kasus ini. Kamis, (5/11).
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Tatar Hermawan, S.Pd., M.H. saat ditemui tim redaksi membenarkan hal tersebut.


“Iya benar. Hari ini kami dari Satreskrim Polres Trenggalek melakukan olah TKP dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 98, Pasal 99 Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Ungkap AKP Tatar.
Masih kata AKP Tatar, kegiatan oleh TKP berupa legal sampling atau pengambilan sampel tanah untuk dikirim ke laboratorium ICBB Bogor guna mengatahui unsur kerusakan tanah akibat budi daya/pembesaran tambak udang vannamei tepatnya di Petak 95k Blok Cengkrong KPH Watulimo, masuk dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
“Ada 4 titik yang kami ambil sampel” Imbuhnya.
Pihaknya menambahkan, dalam olah TKP ini pihaknya juga menghadirkan tenaga ahli kerusakan tanah lingkungan dan ekosistem IPB Bogor, Kehutanan provinsi Jatim, PPNS Gakkum Jabalnusra, Kasipidum Kejari Trenggalek, BPKH wilayah XI Yogyakarta, Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek serta pengelola tambak.
“Saat ini masih proses penyidikan. Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut” Pungkasnya. (T5,)

Baca Juga :  Polres Blitar Berhasil Amankan 4 Tersangka Sindikat Pembalakan Liar

Leave a Reply

Chat pengaduan?