
Sidoarjo. Taruna News. Com – Pemilihan Kepala Daerah, atau yang sering disingkat sebagai Pilkada, merupakan proses pemilihan langsung yang dilakukan oleh penduduk setempat yang memenuhi syarat administratif.
Pelaksanaan Pilkada diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat provinsi serta di tingkat kabupaten/kota, sementara prosesnya juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang sesuai dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Badan Adhoc dibentuk.
Badan Adhoc ini terdiri dari beberapa entitas, termasuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Akan tetapi pada saat penjaringan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) tidak seperti yang diharapkan Sobibatur Rohmah karena dengan hasil Tes dengan nilai 49 dan dinyatakan lulus tidak bisa mengikuti pelantikan dikarenakan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Pemerintah desa Wonokasian.
Kenapa ???
Dari hasil nilai tes sudah jelas nilai paling tinggi diangka 49 akan tetapi yang dilantik digedung MPP pada hari Minggu 26/5/24 sekira pukul 19.30 hasil nilai dibawa 49 diantaranya.
1. 2250 Endra Purwo Wicaksono dengan NIK 24-3515102010247 Laki-laki dengan hasil nilai 45 Lulus
2. 2251 Mitha Firliana Fauzi dengan NIK 24-3515102010242 Perempuan dengan hasil nilai 35 Lulus
3. 2248 Ayu Ambarwati dengan NIK 24-3515102010241 Perempuan dengan hasil nilai 43 Lulus
Dengan adanya dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)yang dilakukan pemerintah desa Wonokasian awak media Taruna News mencoba menggali informasi ke Sunariyono Kades Wonokasian mengatakan saya tidak tahu apa-apa terkait penerimaan PPS, terkait Rekom saya tidak merekomendasikan sama sekali, nanti kita selesaikan di pak camat di pak camat.” Kata Sunariyono
Diwaktu berbeda Eko Imam Setiono Selaku Asisten 1 LSM Lira Lumbung Informasi Rakyat juga selaku ayah mertua dari Sobibatur Rohmah menyesalkan dengan kejadian di wilayah desa Wonokasian yang selalu diliputi dengan permasalahan yang berbenturan dengan hukum.
Sebelumnya sudah ada yang masuk jeruji di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan adanya kasus Korupsi, disusul informasi penyewa toko BUMDES Wonokasian diduga uang sewa masuk kantong pribadi Kades, adanya dugaan gratifikasi ke 3 perangkat desa baru dimintai Uang sejumlah 15 juta yang 5 juta langsung dimintakan ke calon perangkat yang akan dilantik yang 10 juta diambilkan dari tunjangan dari hasil Tanah Kas Desa (TKD) sekarang muncul lagi dan kebetulan korbannya anak menantu saya sendiri yang mengikuti pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan hasil tes 49 tertinggi di wilayah desa Wonokasian ternyata masih kalah dengan adanya rekomendasi dari salah satu oknum pemerintah desa Wonokasian.
“Kalau dengan adanya rekomendasi dari pemerintah desa dan di setujui oleh KPU Sidoarjo sampai terjadi pelantikan kenapa harus ada tes, yang dimunculkan nilai dan dinyatakan lulus, berarti itu semua hanyalah formalitas saja. Ingat yaa !! Bupati Sidoarjo sekarang tahap penyidikan di KPK Jakarta, jangan sampai nantinya Mukhamad Iskak, SE Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo juga ikut di sidik oleh KPK”. Kata Eko Imam Setiono Asisten 1 LSM LIRA
>