img 20240529 wa0272

SURABAYATarunanews.com, Oknum Kepala Desa (Kades) Mulyodadi Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jatim, atas dugaan penipuan jual beli tanah gogol seluas 5,2 hektare dengan nilai kerugian Rp16,4 miliar.rabu (29/5)

Retno Dewi, selaku Direktur Utama PT DYM asal Kota Solo yang merasa dirugikan atas jual beli tersebut melapor ke Polda Jatim didampingi Mustofa, selaku kuasa hukumnya.

Menurut Mustofa, kliennya membeli lahan petani, berencana untuk pembangunan perumahan. Saat akan membeli lahan tersebut, menurut Kades, semua proses bisa lewat dirinya.

“Kami ini tidak pernah tahu apakah uang yang sudah kami berikan melalui TF dan Cash itu masuk ke petani atau tidak,” kata Mustofa.

Baca Juga :  Uang Dalam Brankas  Milik Novi yang Disita Petugas, Bukan Uang Jual Beli Jabatan, Melainkan Uang Hasil Dari SPBU.

Atas adanya peristiwa, lanjut Mustofa, pihaknya mencoba untuk mempertanyakan ke kades bagaimana kelanjutan jual beli lahan tersebut. Saat ditemui dinyatakan bahwa lahan pertanian itu land clearing

“Saat tidak ada kejelasan lanjutan, kami akhirnya melayangkan somasi, dan somasi yang kami layangkan tidak digubris sehingga kami laporkan oknum kades itu ke Polda Jatim,” ungkap dia.

“Saat laporan kami membawa barang bukti transfer, bukti perjanjian dengan notaris dan juga bukti yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sengketa,” tambahnya.

Sebelum membuat laporan ke Polda Jatim, sebelumnya pihaknya mendapat gugatan bahwa obyek itu sudah diperjual belikan oleh kades.

“Dan kami baru tahu bahwa kami adalah pembeli ke tiga,” jelasnya.

“Harapan kami melalukan pelaporan ini berharap uang kembali dan kasihan petani. Karena petani sempat salah faham sama kami, karena mereka berfikir kami yang bermain main. Mudah mudahan dengan ini petani paham dan pihak kami juga sudah menyerahkan uang itu ke kades,” terang dia.

Baca Juga :  Gencar Perbaikan Jalan dan Betonisasi, Gus Muhdlor Minta Tidak Ada Penutupan Jalan Selama Libur Idul Fitri

Mustofa menambahkan, pihaknya baru mengetahui lahan tersebut ada masalah, setelah ia mengajukan gugatan. Sampai saat ini ia juga tidak pernah ada transparansi.

“Jual beli dilalukan pada bulan Maret 2023 dan sudah pernah ditanyakan ke kades dan tidak ada jawaban apa apa dan jawabannya sudah bersih tanah tersebut,” terang dia.

Sedangkan uang sebesar Rp16,4 miliar itu tidak dibayarkan secara langsung, melainkan dibayarkan dua kali, rinciannya 10,9 miliar rupiah transfer dan sisanya cash.

“Pembayaran ini tidak melalui kepala desa semua, melainkan ada juga melalui orang orang suruhan kades,” tutup dia.

Terkait tanah gogol yang dijual bahwa itu tidak ada masalah karena itu tanah gogol tetap yang ada SK Gubernur.(Dd)

Baca Juga :  Kabid Humas Lakukan Asistensi Pelaksanaan Operasi Yustisi di Polsek Cibeber Cilegon

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?