

Dijelaskan kronologi penangkapan bahwa pada hari Kamis (12/08) sekira Pukul 05.03 Wib di dalam Lapas Kelas IIB Tuban Jl. Veteran No.01 Kelurahan Sendangharjo Kabupaten Tuban salah satu petugas lapas bernama Maftur Rahman telah mengamankan Narapidana berinisial S yang selanjutnya menjadi Saksi saat itu mengambil benda mencurigakan yang dilempar seseorang yang tidak dikenal dari arah luar lapas kedalam lapas yang diduga merupakan Narkoba.
Kemudian pihak Lapas melakukan koordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tuban, didampingi petugas Lapas petugas dari Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap S dan membuka barang bukti yang disita dari saksi ternyata berupa Pil LL (doble L) sebanyak 1.028 (seribu dua puluh delapan) butir, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih yang dimasukan kedalam botol plastik dan dibungkus plastik putih.
Berdasarkan keterangan saksi S kepada petugas, dia dimintai tolong oleh rekannya berinisial MS untuk mengambil barang tersebut yang tidak diketahui isinya, kemudian pada hari itu juga sekira pukul 10.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MS yang juga merupakan Napi Lapas kelas II B Tuban, saat dimintai keterangan singkat MS mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang ia dapatkan dari temanya yang berinisial US warga kecamatan Palang yang saat ini dalam pencarian dengan cara berkomunikasi melalui wartel Lapas Kelas IIB Tuban.
Sumber:(tp/Humas)
Editor:(andik.p)
>