
Jakarta-tarunanews.com,September 2019
Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelar Seminar Anti Narkoba 2019 di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Kamis, (12/9). Seminar ini dihadiri oleh 167 peserta dari berbagai kalangan yang tergabung dalam Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Anar) MUI. Kepala BNN, Heru Winarko, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang besar terhadap MUI atas dukungannya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
“Narkoba sudah ada fatwa haramnya, dan kondisi kejahatan narkoba di Indonesia sudah amat memprihatinkanâ€, imbuh Heru.
Heru menambahkan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan dan upaya dari seluruh elemen dalam memberantas Narkoba, dan apa yang telah dilakukan MUI sangat memberi dampak positif bagi upaya tersebut. Menurut Heru, MUI merupakan organisasi yang sangat strategis dan dapat membantu pemerintah dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat luas.
“Kami berharap, para ulama dan mubaligh yang ada di dalam lingkungan MUI, dapat membantu upaya P4GN melalui dakwah dan khotbahnya kepada masyarakat luasâ€, ujar Heru.
Heru sedikt mengingatkan untuk tetap menjaga dan memperhatikan keluarga serta lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. “Pertama yang harus dilakukan adalah perhatikan lingkungan rumah, kemudian lingkungan sekitar, baru kepada masyarakat luasâ€, tegas Heru.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH Abdulah Zaini, berpendapat bahwa kedahsyatan daya rusak narkoba mampu merusak tatanan akhlak dan moral umat manusia. Narkoba menyebabkan kemudharatan yang besar dan dapat merusak serta mengancam ketahanan bangsa Indonesia.
“Sesuai dengan Visi dan Misi kami, menyelamatkan umat dan bangsa, MUI juga akan menjaga umat dan bangsa ini dari penyimpangan moral dan akhlak akibat narkobaâ€, kata Abdulah Zaini.
KH Abdulah Zaini meyakini, upaya yang dilakukannya ini merupakan bentuk kepedulian MUI terhadap umat sesuai dengan ajaran islam yang mengajarkan kita untuk selalu melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
“Kejahatan narkoba jelas mengancam kelimanyaâ€, tegas Abdullah Zaini.
MUI menyadari bahwa upaya yang berat ini harus dilakukan bersama-sama dan bersedia mengambil peran yang cukup besar dengan menerbitkan Fatwa No. 53 Tahun 2018, yang menyatakan haram terhadap narkoba. Upaya lain yang dilakukan adalah dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan upaya pencegahan melalui dukungan penguatan wewenang BNN dalam revisi undang-undang.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada BNN beserta jajarannya, atas perhatian khususnya kepada MUI termasuk dukungan dalam pelaksanaan Seminar Anti Narkoba ini†ujar Abdullah Zaini di akhir acara.
tim
red
edtr:adr
>