img 20241122 wa0162

SURABAYA TARUNA NEWS COM, Niat hati menyewakan mobil guna menambah pendapatan, tapi oleh penyewa, mobil itu malah digadaikan

img 20241122 wa0163

Nama Aries Wahyu Dharmawan warga RT/RW 003 Desa Warungering, Kecamatan Kedung Pring, Kabupaten Lamongan, diduga menggadaikan mobil yang disewanya dari perusahaan Rent A Car Miqaila Trans diduga telah menggadaikan mobil yang disewanya ke orang lain.

Tindakan menggadaikan kendaraan sewa atau dalam hal ini adalah mobil rental, merupakan tindak pidana penggelapan. Penggelapan diatur dalam KUHP UU 1/2023 pasal 378 dan pasal 372.

Menurut keterangan Paulus selaku kepercayaan pemilik kendaraan Suratno bahwa sudah 5 bulan kejadian Saat itu, Aries Wahyu Dharmawan merental 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol L 1869 FU di Kantor Rent A Car beralamat Banyu Urip Surabaya.

Setelah jatuh tempo, 1 unit mobil Toyota Avanza warna abu-abu Metalik tahun pembuatan 2017 nopol L 1869 FU, tidak dikembalikan oleh pelaku Aries Wahyu Dharmawan, Saya selaku kepercayaan pemilik mobil tersebut sudah menghubungi Aries Wahyu Dharmawan malahan yang tidak merespon dan berbelit-belit dan bahkan No Hpnya 082245425779 sudah tidak aktif lagi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Warga Petemon Adakan Do’a Bersama

Dan Saya sudah mendatangi ke rumahnya Aries Wahyu Dharmawan warga RT/RW 003 Desa Warungering, Kecamatan Kedung Pring beralamat tidak ada di rumah menurut keterangan dari keluarganya dengan alasan tidak tahu keberadaan Aries kemana.

Dalam tempo 1X24 Jam Karena tak ada iktikad baik dari si penyewa, pria yang bernama Aries Wahyu Dharmawan maka saya akan melapor ke kantor polisi dalam dekat ini.

Saya mohon polisi segera tangkap pelaku penggelapan yang telah melakukan menggadaikan ke pihak orang lain dan bila menemukan mobil Toyota Avanza Nopol L 1869 FU segera di sita.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?