MOJOKERTO – tarunanews.com, Kasus yang dialami Agus Lie patut mendapat perhatian dan jadi pelajaran kita semua yang sedang berurusan (kredit) dengan pihak bank.  Akibat kasus kreditnya yang macet, kini aset aset milik bos hotel Sun Palace yang nilainya sekitar 540 M dikuasai kurator. Padahal nilai  total  pinjamanya hanya sekitar 150 M. Berikut kronologisnya,  Bahwa PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI, yang beralamat di Dusun Jogodayoh RT.006/RW.002 Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Maojokerto, Provinsi Jawa Timur, adalah pemilik dari tanah dan bangunnan beserta segala sesuatu yang diri dan atau didirikan diatasnya yang tercatat dalam:
– SHGB No.7108/Kelurahan Sambikerep
– SHM No.43/Desa Kenanten
– SHM No.46/Desa Kenanten
– SHM No.702/Desa Trowulan
– SHM No.703/Desa Trowulan
– SHM No.1558/Desa Kenanten
– SHM No. 2401/Kelurahan Meri
– SHM No. 2759/Kelurahan Meri
– SHM No. 2757/Kel Meri
– SHM No. 2758/Kelurahan Meri
– SHM No. 2760/Kelurahan Meri
– SHM No. 1099/Kelurahan Magersari
Bahwa tanah tanah tersebut saat ini telah digunakan sebagai jaminan hutang PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI kepada Bank Danamon dan dalam Perjanjian Kredit sebagai penjamin dan yang diakui sebagai pemilik tanah tersebut adalah PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI.
Bahwa dalam perkara lain yaitu Perkara No.37/Pdt-Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.SBY.,perihal kepailitan, tanah tanah tersebut telah dijadikan boedel pailit dengan Terpailit CV. SURYA NAGA BUANA JAYA, yang beralamat di jalan Letkol Sumarjo No.41 Mojokerto. Bahwa perbuatan tersebut jelas tidak benar karena tanah tanah tersebut adalah aset dan milik dari PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI bukan aset dan milik dari CV. SURYA NAGA BUANA JAYA.
Bahwa terkait dengan perihal tersebut saat ini PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI sedang mengajukan gugatan keada Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tercatat dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.17/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2019/PN.Niaga.Sby., jo No.37/Pdt-Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.SBY.
Bahwa PT. SURYA JAYA PLASTIK ABADI berharap tanah tanah miliknya tersebut, dapat kembali kepadanya dan dapat dikelalola lagi seperti sebelum dijadikan boedel pailit. Akibat kejadian yang dialaminya tersebut, kini Agus Lie terus berjuang mencari keadilan untuk memperoleh hak haknya kembali. (Bersambung) tim

Leave a Reply

Chat pengaduan?