

Dalam Amar Putusan terdakwa Sebastian George Johar Yong dan Deden Surya terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang sudah merugikan Didi Njatawidjaja sebesar Rp. 501.600.000 sehingga Ketua Majelis Hakim Martin Ginting memutuskan Hukuman Pidana selama 1(Satu) Tahun Penjara.
Hal ini, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan, terdakwa sudah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP sesuai dengan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
” Hal mengadili terhadap masing-masing Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun,” tutur Hakim Martin Ginting saat di ruang Candra PN Surabaya, Kamis 18 November 2021.
Atas Putusan Hakim tersebut membuat sontak para Terdakwa dan menyatakan, menerima “iya Pak, saya terima”, jawab Terdakwa melalui sambungan Teleconfrence tersebut.
Sementara itu, Jaksa Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyatakan, pikir-pikir terkait atas Putusan Hakim tersebut.
Dalam hal ini, berdasarkan surat Dakwaan pada bulan Juni sampai Desember 2014 lalu, para korban mendapat undangan Gathering dari pihak Marketing PT. Sean Bale Adhiguna, yang di Ballroom Hotel Mercure dan Galaxi Mall Surabaya untuk pameran Kondotel Murah yang berlokasi di Echo Beach Club, Jalan Batu Mejan, Canggu, Kab Badung, Bali.
Karena terpikat, dengan Strategi Pemasaran yang ditawarkan, yang salah satunya adalah menjanjikan, yaitu Keuntungan atau Return of Investment (ROI) 160 persen, yang akan didapatkan oleh para korban dan juga melakukan pembelian atas Unit Kondotel tersebut.
Bahkan penyerahan Unit Kondotel, di Estimasi akan diserahkan pada Tahun 2017 atau 3 Tahun setelah Pelunasan Pembayaran tersebut.
Namun, setelah Pembayaran Lunas dan mengunjungi Lokasi tempat Pembangunan Kondotel yang telah Dibeli, ternyata Lokasi yang dikatakan tersebut sama sekali tidak ada Bangunan Unit Kondotel.
Bahwa sekitar 2 – 3 tahun setelah saksi Didi Njatawidjaja membayar Lunas DP yang telah disepakati, maka Didi Njatawidjaja dan Steven Lee Njatawidjaja, yaitu melakukan kunjungan ke tempat lokasi, yaitu Pembangunan Unit Kondotel yang telah dibeli.
Namun lokasi yang dijanjikan itu tidak ada sama sekali tentang Bangunan sebagaimana saat itu disampaikan oleh Terdakwa. Oleh karena itu, Didi Njatawidjaja untuk mempertanyakan dan sekaligus mengirim Somasi sebanyak 3 (Tiga) kali kepada PT. Sean Bale Adhiguna tersebut, namun tidak ada jawaban yang pasti.
Selain itu, bahwa apa yang telah disampaikan oleh para Terdakwa hanyalah rangkaian kata-kata bohong, agar Didi Njatawidjaja mau menyerahkan uang kepada para Terdakwa, sehingga agar menguntungkan para Terdakwa. Atas perbuatan para Terdakwa itu, Didi Njatawidjaja mengalami Kerugian sebesar Rp. 501.600.000.
Terkait atas perbuatan Terdakwa Sebastian George Johar Yong dan Deden Kristianto pun diancam oleh Jaksa Kejari Surabaya dengan Pidana, dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1).
Maka terkait sikap dari JPU Darwis dengan menyatakan pikir-pikir atas Putusan oleh Ketua Majelis Hakim.
Adapun terkait penilaian Putusan Ketua Majelis Hakim, hal itu sesuai dikarenakan sudah diatas perihal setengah dari Tuntutan.
” Karena kami wanti-wanti, kalau hari Senin akan nyatakan Banding, dan otomatis dia (Para Terdakwa). Maka, untuk itu, kami akan lapor, Pimpinan kan masih ada hari Jumat, apabila dia banding, kami juga banding,” pungkas Darwis selepas Sidang. (NUR/BERTUS).
>