Ngawi|tarunanews  Ketua LPK Nusantara Ngawi Muhtarom disibukkan dengan persoalan konsumen dengan petugas koperasi Senin lalu. Pria lajang ini menemui kurang lebih 18 Petugas Koperasi Mingguan yang beroperasi di wilayah Hukum Kecamatan Padas. Salah satu warga masyarakat Kecamatan Padas (yang tidak berkenan disebutkan namanya) mengaku dirinya mempunyai hutang sekitar 50-60 koperasi mingguan. Rata-rata pinjaman yang diajukan Rp. 1.500.000,- yang diterima hanya Rp. 905.000,- , sedangkan Angsuran yang dibayar 1 x Rp. 195.000,- = Rp. 1.950.000,- . Tentu hal ini sangat meresahkan masyarakat, terima Uang Rp. 905.000,- harus mengembalikan Rp. 1.950.000,-

img 20230215 wa0022

Bahkan saat ditemui Direktur LPK Nusantara sebagian besar Koperasi yang memberikan pinjaman tidak bisa menunjukkan Legalitas Koperasi. Yang lebih parah lagi konsumen tidak menerima bukti angsuran berupa kartu PROMISE atau sejenisnya, ditambah lagi sebagian besar PROMISE yang diberikan tidak memiliki identitas Nama Koperasi, Alamatnya Koperasi, Badan Hukum koperasi. Tentu hal ini menjadi pertanyaan besar atas legalitas Koperasi Mingguan tersebut.

Baca Juga :  Ruwat Deso Kampung Kalisantri RW 04 Kelurahan Lakarsantri dimeriahkan Pagelaran Ludruk
img 20230215 075739
      Saat ditemui awak media, Muhtarom selaku Direktur LPK Nusantara DPC Ngawi, menyayangkan fenomena lapangan yang terjadi seperti hal ini. Muhtarom berharap ada tindakan yang lebih masif dan tegas kepada Dinas Terkait agar Koperasi Mingguan ini lebih tertib dalam menjalankan aturan sesuai UU Koperasi. Sepulangnya dari Lokasi Kejadian, Muhtarom langsung bergegas menemui Kanit Polsek Padas untuk berkoordinasi bilamana terjadi dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi mingguan. Ditambahkannya, “bagi semua masyarakat Ngawi dan sekitarnya segera mengadukan ke kantor LPK nusantara yang DPC Ngawi yang beralamat di Dusun Kuncen Desa Tambakromo Kecamatan Padas Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur bilamana menemui atau sedang menghadapi permasalahan dengan koperasi Mingguan yang melanggar aturan UU Koperasi. Jam kerja kantor setiap hari Senin – Sabtu mulai pukul 09.00 – 14.00 WIB. Reporter : Adhi Prayitno

Leave a Reply

Chat pengaduan?