
TUBAN – Tarunanews.com, LSM sendiri adalah sebuah organisasi non pemerintah yang didirikan dengan maksud memperoleh benefit dari kegiatan yang mereka lakukan secara bersama-sama
Naas masih banyak oknum oknum tertentu yang memanfaatkan suatu lembaga untuk kepentingan pribadi,untuk memeras pengusaha pengusaha dengan alibi uang damai dengan nominal yang cukup fantastis.
Sama halnya yang terjadi di Tuban pengusaha Tambang di peras oleh oknum yang mengaku sebagai LSM.
Sat set sigap dalam menangani Laporan Masyarakat,Satreskrim Polres Tuban berhasil amankan 12 orang yang mengaku sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan ancaman kekerasan di kawasan tambang Desa Dahor, Kecamatan Grabagan, Rabu (7/8/2024) lalu.
12 orang tersebut berasal dari beberapa kota diantaranya 5 orang Tuban dan 7 lainnya berasal dari luar kota. 5 tersangka tersebut adalah ARG (58) asal Mojoagung Soko, M.S (55) asal Bangunrejo Soko, AS (42) asal Sendangrejo Parengan, RN (34) asal Prunggahan Kulon Semanding, dan JHM (29) asal Prunggahan Kulon Semanding.
Sedangkan, 7 lainnya diantaranya SA (40) asal Bawangan Ploso Jombang, S (46) Lamongrejo Ngimbang Lamongan, MR (41) asal Setiabudi Jakarta, EK (38) asal Balongpanggang Gresik, S (48) asal Curug Kota Serang Banten, dan M (45) asal Pacet Mojokerto.
“Awalnya ada 15 orang tersangka yang berhasil kami amankan, tapi setelah kami lakukan penyelidikan lebih lanjut hanya ada 12 orang inilah yang terlibat dalam tindak pidana tersebut,” ujar Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, Selasa (13/8/2024).
Kapolres Tuban mengatakan, para tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus pemerasan dengan ancaman kekerasan terhadap korban NR (55) warga asal Lamongan yang tinggal di Pekuwon Rengel Tuban.
Lebih lanjut Kapolres mengatahkan, berawal dari para tersangka yang berada di lokasi tambang dan melakukan pengusiran terhadap pekerja tambang, dengan menyita kunci ekskavator jenis Bego kemudian menyegel dengan memasang line serta menutup tambang tersebut dengan paksa.
“Tak sampai disitu Usai melakukan aksi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang nominal fantastis yaitu Rp.200.000.000; (dua ratus juta rupiah) berdalih sebagai bentuk damai, namun deal nya baru diserahkan Rp 20 juta sebagai bentuk aksi damai antara pemilik tambang dengan tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatan tersangka, tersangka dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(Dd)
>