

“Dia (Jhoni Allen Marbun, red.) telah melakukan gerakan yang merongrong Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY,” ujar Mehbob kepada wartawan, Kamis kemarin, 25 Maret 2021.
Mehbob menyatakan, gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun tidak berdasar. Jhoni Allen Marbun sudah jelas-jelas bersalah karena menjadi otak dari rencana kudeta ke AHY dan kemudian mengelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Apalagi, lanjut Mehbob, KLB itu jelas melanggar AD/ ART Partai Demokrat, kode etik Partai Demokrat, dan pakta integritas Partai Demokrat. “Jhoni itu pelaku yang sok jadi korban. Jadi, gugatannya ngawur sebenarnya. Akan tetapi, sebagai warga negara taat hukum, kami hadapi dia di pengadilan,” tandasnya.
Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun sebenarnya prematur.
Baginya, kalau Jhoni tak terima dipecat, harusnya melakukan upaya hukum di Mahkamah Partai, bukan langsung ke pengadilan. “Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” ungkap Muhajir.
Adapun Jhoni Allen Marbun telah melakukan gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat terkait pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat. Gugatan tersebut dengan nomor perkara 135/PdtG/ 2021/PN.Jkt.Pst.
Jhoni menggugat AHY, Tengku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan. Dalam gugatannya dia mejelaskan tiga orang tersebut melakukan melawan hukum. la meminta agar majelis hakum membatalkan pemecatannya sebagai kader Partai Demokrat. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926. (Siswahyu).
>