
JOMBANG – tarunanews.com, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang kembali memperpanjang masa belajar dirumah bagi siswa jenjang PAUD, SD, hingga SMP baik negeri maupun swasta untuk mencegah penyebaran covid-19
Informasi yang kami himpun, penambahan masa belajar dirumah bagi siswa itu tertuang dalam surat edaran (SE) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. salah satu poin dalam surat itu menyebutkan kegiatan pembelajaran dirumah bagi peserta didik/warga belajar yang sedianya berakhir pada tanggal 4 april 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 april 2020.
Agus Purnomo SH MSi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang mengatakan Hari ini (1/4) surat edaran (SE) sudah disampaikan kepada Korwilker Dikbud Kecamatan, Pengawas/Penilik, Kepala SMP Negeri/Swasta, Kepala SKB, serta PKBM.
lanjut Agus purnomo, untuk bulan ramadhan nanti selama masih dalam masa darurat covid-19 dan ada perpanjangan masa pembelajaran dirumah, kegiatan pada bulan ramadhan diberlakukan sama dengan ketentuan pada proses belajar dirumah (red. Sesuai surat edaran) dengan muatan, Libur Permulaan Puasa (LPP) pada tanggal 23.24, dan 25 april 2020, serta pembelajaran dirumah bulan ramadhan yaitu tanggal 27 april sampai 20 mei 2020, diisi dengan kegiatan keagamaan dirumah misalkan tadarus Al Quran dalam 1 (satu) hari 1 (satu) juz atau kegiatan keagamaan lainnya yang relevan, dibawah pantauan guru satuan pendidikan yang berkompeten dibidangnya dan agama selain islam menyesuaikan, serta Libur Hari Raya (LHR) pada tanggal 21 sampai dengan 30 mei 2020.
Dalam menindaklanjuti terkait surat edaran (SE) Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang memutuskan untuk membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Sehingga kata Agus Purnomo keikutsertaan UN tidak lagi jadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang lebih tinggi. Selain itu untuk pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Komputer (USBK) bentuk tes tulis jenjang SMP dibatalkan, dengan dibatalkannya USBK, satuan pendidikan melaksanakan Ujian sekolah (US) dalam bentuk penugasan dan bukan dalam bentuk tes tulis, serta tidak boleh mengumpulkan peserta didik, Ujarnya
Diinformasikan dalam surat tersebut bahwa dengan terbitnya surat ini maka surat kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 800/1194/415.16/2020 tanggal 16 maret 2020. Hal Pemberitahuan, Nomor : 800/1294/415.16/2020/2020 tanggal 22 maret 2020 dan Nomor : 422.1/1366/415.16/2020 tanggal 26 maret 2020 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, pungkasnya (WAG)