Mojokerto-tarunanews.com,26 juni 2020. Machraji Machfudl kader senior PPP Kabupaten Mojokerto merasa kecewa berat dan tidak puas atas kerja Satreskrim Poles Mojokerto dalam melakukan penyelidikan merespon laporannya terkait dugaan koruspsi penggelapan uang saksi PPP di Dapil 1 Mojokerto yaitu kecamatan Ngoro, kecamatan pungging dan kecamatan Mojosari Pileg 2019.

Pasalnya proses penyelidikan selama enam bulan yaitu bulan Mei sampai dengan bulan Nopember 2019 dinyatakan tidak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan karena dalam perkara dimaksud bukan perkara pidana.
Hal itu baru diketahui Machradji Machfud sebagai pelapor baru kemarin Kamis 25 Juni 2020 dari surat yang diterima Mahraji kemaren hari Kamis tanggal 25 juni 2020.

Baca Juga :  Kepala Desa pleset pangkur Ngawi Lantik Dua perangkat Desa terpilih.

Dan saat itu juga Machraji Mahfudl melakukan jumpa pers terkait Laporan nya yang tidak di respon oleh Satreskrim Polres Mojokerto dan Mahraji Mahfud akan melakukan upaya hukum berupa Pra Peradilan di PN Mojokerto atau paling tidak melakukan ke Propam Wasidik (Pengawas penyidikan) Polda Jawa Timur dan atau ke Kompolnas Mabes Polri dalam waktu dekat.

Machraji Machfud juga menegaskan bahwa berita acara bisa jadi Barang bukti laporan saya sebagai kader Senior PPP untuk tetap menindak lanjuti laporan saya yang perkaranya di putus tanggal 24 nofember 2019.

Sebenarnya saya menghormati kinerja Polres kabupaten Mojokerto tapi saya tetap tidak terima dan akan tetap melanjutkan perkara ini. Tegas Mahraji Mahfudl.

Baca Juga :  Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu Pantau Kondisi Banjir Di Beberapa Lokasi Di Nias Barat

( Nadhiroh )

edtr:adr

Red

Leave a Reply

Chat pengaduan?