( Foto : Hadi Purwanto,ST Ketum Barracuda Indonesia)

MOJOKERTO – tarunanews.com, Kembali dua sidang lanjutan sengketa informasi antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon melawan Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo dengan Nomor Registrasi : 143/XI/KIProv.Jatim-PS/2018 serta Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal dengan Nomor Registrasi : 137/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2018 selaku Termohon, digelar berurutan oleh Komisi Informasi Povinsi Jawa Timur, Kamis (6/2/2020).

Bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Jawa Timur yang beralamatkan di Jalan Bandilan No. 2-4 Waru Sidoarjo, agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan.

Jalannya sidang sengketa informasi antara Barracuda Indonesia melawan Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo dimulai pukul 13.00 WIB. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Imadoeddin, S.Sos., M.Si. bersama Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom. dan A Nur Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti adalah Feby Krisbiyantoro, SH.

Sementara dalam sidang ini, pihak Barracuda Indonesia langsung di wakili Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua Umum bersama H. Arief Rachmat Hidayat, SH., MH. Selaku Penasehat Hukumnya. Sedangkan Kuasa Pemdes Dinoyo Kecamatan Jatirejo yang terdiri oleh Rizal Haliman, SH., MH., CIL., Kusniartin Fatimah, SH., Puput Oktavia Susanti, SH., CIL. dan Rizka Sonnia Haliman, SH., Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum “LAW FIRM RIZAL HALIMAN & PARTNERS” yang biasanya selalu kompak dalam persidangan sebelumnya, namun kali ini nampak yang hadir hanya Kusniartin Fatimah, SH.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan ini, Majelis menyampaikan hasil Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner yaitu mengabulkan permohonan Barracuda Indonesia untuk sebagian dan menyatakan bahwa semua salinan informasi yang dimohonkan pihak Barracuda Indonesia sebagai informasi yang bersifat terbuka.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dinyatakan bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Imadoeddin, S.Sos., M.Si. saat membacakan petikan amar putusan.

Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan Salinan Perdes tentang APBDes Pemerintah Desa Dinoyo Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 serta memerintahkan kepada Termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Pembangunan Desa/Pekerjaan Fisik, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Dinoyo Jatirejo pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon di tempat Termohon.

“Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana yang dimaksud,” tegas Imadoeddin.

Sementara sidang ke dua, sengketa informasi antara Barracuda Indonesia selaku Pemohon dengan Pemdes Peterongan Bangsal selaku Termohon digelar Komisi Informasi tepat pukul 14.00 WIB.

Baca Juga :  Razia Balap Liar, Belasan Remaja Dorong Sepeda Motor ke Polres Gresik

Bertindak selaku Ketua Majelis adalah Herma Retno Prabayanti, S.E, M. Med. Kom. bersama Edi Purwanto, S.Psi. M.Si. dan A Nur Aminuddin, S.Ag., MM. sebagai Anggota Majelis. Sedangkan sebagai Panitera Pengganti adalah Supriono, SH.

Pihak Barracuda Indonesia dalam sidang ini langsung di wakili Hadi Purwanto, ST. selaku Ketua Umum bersama H. Arief Rachmat Hidayat, SH., MH. Selaku Penasehat Hukumnya. Sedangkan Kuasa Pemdes Peterongan Kecamatan Bangsal yang terdiri oleh Rizal Haliman, SH., MH., CIL., Kusniartin Fatimah, SH., Puput Oktavia Susanti, SH., CIL. dan Rizka Sonnia Haliman, SH., Advokat dan Legal Consultant pada Kantor Hukum “LAW FIRM RIZAL HALIMAN & PARTNERS” yang biasanya selalu kompak dalam persidangan sebelumnya, namun kali ini hanya diwakili Kusniartin Fatimah, SH.

Hasil putusan dalam sidang kedua ini tidak jauh berbeda dengan hasil sidang pertama yang digelar.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa informasi yang dimohon Pemohon dinyatakan bersifat terbuka,” tegas Ketua Majelis Herma Retno Prabayanti saat membacakan petikan amar putusan.

Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon Pemerintah Peterongan Bangsal untuk memberikan Salinan Perdes tentang APBDes Pemerintah Desa Peterongan Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 serta memerintahkan kepada Termohon untuk memperlihatkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Kegiatan Bidang Pembangunan Desa/Pekerjaan Fisik, Kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kegiatan Bidang
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa yang dilakukan Pemdes Peterongan Bangsal pada Tahun Anggaran 2015, 2016 dan 2017 kepada Pemohon di tempat Termohon.

Ketua Majelis juga memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inracht van gewijsde). Membebankan biaya yang ditimbulkan untuk pembuatan dan pemberian informasi sebagaimana yang dimaksud.

“Apabila ada pihak yang merasa keberatan atas keputusan Majelis ini, dipersilahkan mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah amar putusan ini dibacakan,” tegas Herma Retno Prabayanti diakhir sidang.

Kemenangan Barracuda Indonesia dalam sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Timur ini merupakan kemenangan yang kelima kalinya. Dengan rincian Barracuda Indonesia telah memenangkan sengketa informasi terhadap Pemerintah Desa Puri Kecamatan Puri, Pemerintah Desa Wringinrejo Kecamatan Sooko, Pemerintah Desa Tampungrejo Kecamatan Puri, Pemerintah Dinoyo Kecamatan Jatirejo dan Pemerintah Peterongan Kecamatan Bangsal. Sementara sampai saat ini hanya satu permohonan informasi Barracuda Indonesia yang gugur dalam sidang yaitu sengketa informasi terhadap Pemdes Ketemasdungus Kecamatan Puri dikarenakan menurut estimasi waktu permohonan sengketa informasi Barracuda Indonesia telah kadaluarsa atau melebihi batas waktu.

Baca Juga :  Ketua FPDR Buol Gelar Rapat Kordinasi

Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua Umum Barracuda Indonesia Hadi Purwanto, ST. menerangkan bahwa kemenangan dalam
sengketa informasi ini merupakan rangkaian perjuangan panjang yang tidak mudah dan memrlukan tekad serta ketekunan yang luar biasa.

“Tidak mudah mendapatkan salinan informasi terkait tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Mojokerto. Proses ini memakan waktu lebih dari satu tahun. Walaupun permohonan Kami dikabulkan sebagian tetapi setidaknya bagi Kami hal tersebut sudah luar biasa. Tidak mudah memenangkan proses ini. Mayoritas desadesa di Kabupaten Mojokerto menutup diri dan risih saat Kami mengajukan permohonan informasi ini,” papar Hadi.

Hadi juga menganggap desa-desa di kabupaten Mojokerto luar biasa bersikap terkait adanya permohonan informasi publik yang ada. Tidak tanggung-tanggung Pemdes selaku Termohon mampu menyewa tiga sampai empat Penasehat Hukum.

“Ini sidang menarik sekali, mayoritas Pemdes di Mojokerto memakai jasa 3 sampai 4 Penasehat Hukum menghadapi Kami. Saya yakin ini tidak murah dan juga tidak gratis. Kekuatiran Kami, jangan sampai biaya untuk Penasehat Hukum diambilkan dari Dana Desa. Ini akan konyol sekali karena jelas dan tegas ini menyangkut anggaran negara,” tandas Hadi.

Masih menurut Hadi, cukup disayangkan para kepala desa terkait tidak pernah hadir dari awal sampai akhir dalam sidang sengketa informasi ini. Mereka hanya pasrah kepada Penasehat Hukumnya. Kepala Desa yang tidak pernah hadir dalam sidang sengketa informasi ini berasal dari Desa Ketemasdungus, Desa Tampungrejo, Desa Wringinrejo, Desa Peterongan, Desa Jabon, Desa Dlanggu, Desa Sentonorejo dan Desa Dinoyo. Satu-satunya Kepala Desa yang aktif hadir dalam persidangan ini adalah Kepala Desa Puri Kecamatan Puri.

“Sidang sengketa informasi ini bukan sidang pidana. Sidang ini cukup mengedukasi kedua pihak baik pihak pemohon ataupun pihak termohon. Dalam rangkaian perjalanan sidang kita bisa memperoleh banyak manfaat bagaimana memwujudkan transaparansi dan akuntabilitas terkait tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa antara para pemangku kepentingan dan masyarakat desa untuk bersinergi memwujudkan sebuah desa yang mandiri dan desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Kenapa Kepala Desa tidak menghadirinya,” jelas Hadi.

Seperti diketahui, Barracuda Indonesia adalah sebuah lembaga kajian hukum dan kebijakan publik yang aktif melakukan riset dan kajian ilmiah terkait tingkat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan desa-desa di Kabupaten Mojokerto sejak Mei 2017.

Hampir dua tahun lebih melakukan penelitian tentang desa, Hadi menerangkan bahwa mayoritas desa-desa di Kabupaten Mojokerto kurang transparan dalam menjalankan kinerjanya.

“Kalau sudah tidak transparan apakah kinerja pemerintah desa di Kabupaten Mojokerto bisa dipertanggungjawabkan. Ini adalah tamparan keras bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto dan jajarannya dalam membina dan membimbing jajaran pemerintah desanya. Sudah 5 Tahun Anggaran Dana Desa bergulir ke semua desa di kabupaten Mojokerto, persoalan transparansi masih menjadi masalah klasik yang tidak terpecahkan,” harap Hadi.

Baca Juga :  Siswahyu Kurniawan Respek Irjen Pol Budi Setiyadi Dirjen Hubdar Kemenhub Temui Ojol Yang Demo

Berdasarkan penelitian Barracuda Indonesia, mayoritas pemerintahan desa-desa di Kabupaten Mojokerto belum memahami dan belum terbiasa menempatkan diri sebagai sebuah badan publik berdasar ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintahan Desa disebut badan publik karena telah memenuhi unsur sebagai lembaga eksekutif yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD. Sebagai badan publik, pemerintahan desa wajib mengelola dana dari APBN dan APBD secara transparan dan akuntabel disamping juga menjalankan tugas pokoknya dalam melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan terhadap masyarakat dengan baik dan maksimal;

“Lahirnya UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa telah memperkuat posisi pemerintah desa dalam pemerintahan kita, lahirnya kebijakan dan kewenangan baru terkait pengelolaan sumber daya alam serta bantuan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat maupun daerah, menuntut desa untuk transfaran dalam penyelenggaraannya,” ujar Hadi.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi sebuah keniscayaan/keharusan karena sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban atas semua keputusan dan kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan. Keterbukaan juga sangat dibutuhkan untuk meningkatkan peran serta dan partispasi masyarakat dalam pembangunan desa dengan memberikan saran, pendapat, pokokpokok pikiran yang membangun serta sekaligus melaksanakan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan desa.

Masih menurut Hadi, sinergi implementasi UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP dan UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa juga tegas menjadi jaminan dan kepastian hukum kepada seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik terkait tata kelola sebuah pemerintahan desa.

“Menjadi sebuah hal yang menyedihkan bagi masyarakat luas, saat tujuan mulia bangsa ini untuk terus memwujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih (good govermance) termasuk tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berbanding terbalik dalam pelaksanaannya ketika permohonan informasi publik tentang informasi tata kelola keuangan desa maupun informasi tentang kebijakan desa lainnya kepada TERMOHON ditolak, diabaikan atau tidak mendapat respon positif dari sebuah pemerintah desa selaku TERMOHON. Lantas bagaimana tujuan mulia bangsa ini untuk memwujudkan sebuah pemerintahan desa yang baik dan bersih (good govermance) bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya sebuah keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar utamanya?, “ tegas Hadi mengakhiri percakapan. (TIM)

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?