
Lamongan-tarunanews.com,Adanya dugaan Korupsi Dana Desa (DD) senilai 62 juta rupiah oleh Kepala Desa Kacangan, Kecamatan Modo, beserta perangkatnya di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
Atas dugaan Korupsi DD ini di laporkan oleh Ketua Umum LSM JERAT Miftah Zaeni S.Pd ke Kejari Lamongan beberapa waktu lalu.
“Kami sudah lapor secara resmi Kades Kacangan terkait dugaan kasus korupsi DD. Laporan sudah masuk, dan beberapa saksi sudah di panggil pihak Kejari”, jelas Miftah.
Dalam kasus ini LSM JERAT akan mengawal sampai tuntas hingga menjerat Kepala Desa Kacangan dan jajaran masuk dalam jeruji besi.
“Perkara ini akan terus di kawal, mereka harus mengembalikan uang negara namun pelaku tetap di pidanakan”, tegasnya.
Dalam Pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, aturan ini menyebutkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Semua sudah diatur Undang-undang, jadi ikuti saja peraturannya,” tegas Ketua Umum LSM JERAT.
(Tim)
>