
Mojokerto, tarunanews.com – Polsek Mojosari membubarkan kontes Burung berkicau di Desa Randubangu Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur Acara lomba ini dibubarkan karena tak Mematuhi aturan PPKM .
Acara kontes tersebut dibubarkan karena menimbulkan kerumunan,Apalagi saat ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di MOJOKERTO masih berlaku.
Namun dengan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, dikhawatirkan malah membuat kasus COVID-19 di Mojokerto semakin meningkat.
Pembubaran dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Anggota polisi dan TNI Mojosari,Yang dipimpin oleh Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi SH, pembubarkan kegiatan kontes kicau Burung sesuai dengan aturan saat pandemi COVID-19, Ajang kontes yang diikuti peserta dari wilayah Mojokerto JawaTimur .
Kapolsek Mojosari kompol Heru Purwandi SH menegaskan, Bahwa kegitan tersebut dilarang karena suasana masih Pademi Covid -19, kedatangan di Desa randubangu Kecamatan Mojosari bertujuan untuk menghentikan kegiatan lomba burung berkicau yang di selenggarakan oleh panitia Lomba Burung AMBC REBON, Karena saat ini masih masa pandemi COVID-19. Terlebih di Kabupaten Mojokerto saat ini masih zona Merah,Tegasnya
“Tindakan tegas harus kita lakukan agar penularan COVID-19 tidak merajalela di Mojokerto”
Kapolsek Mojosari akan memberikan sanksi tegas apa bila terjadi lagi kegiatan kontes kicau Burung kepada Panitia dan pemilik tempat lokasi tersebut. karena menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Corona.
Kapolsek mojosari Heru Purwandi
Mengatakan Dilarang Ada kegiatan Lomba kicau burung sampai Pademi ini belum selesai jangan ada kegiatan Lomba kicau burung Kami harap masyarakat mengerti dengan kondisi masa pandemi, dan ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari Corona dan mematuhi aturan PPKM.” pungkasnya.(MSA)