img 20250426 wa0011

MOJOKERTOTarunanews.com | Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 3 milyar rupiah.

Tampaknya bunyi UU PPLH diatas tidak membuat pelaku usaha nakal jera atas perilaku nya yang dianggap benar

Kegiatan usaha pemotongan ayam yang terletak di Dusun Pelabuhan Desa jetis Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur yang mulai beraktifitas Malam hari sekitar pukul 24:00 WIB diduga tak memiliki sertifikasi serta ijin pengolahan limbah

img 20250426 wa0013

Hal ini tampak dilokasi yang tidak terlihat adanya tempat pembuangan Limbah atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pencemaran dan bau pastinya apalagi di musim pancaroba di tambah angin berhembus kencang, tidak di pungkiri keresahan warga terusik atas usaha tersebut,pada Jum’at (21/04/2025).

Baca Juga :  Arif Winarko Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto Dilaporkan Polisi Terkait PAW Mustakim

img 20250426 wa0012

Ketika Tim Awak media melakukan investigasi dan menghimpun data dari keterangan warga sekitar sebut saja (M)  keberadaan tempat usaha tersebut persis dibelakang  pemukiman warga perumahan hingga sampek pembuangan limbah ke belakang rumah usahanya “Aktivitas pembuangan limbah nya biasa dilakukan Malam hari sekira pukul 12 Malam hari, saya kesal mas gimana lagi mau protes takut, saya orang awam mas apa lagi limbah ayam ini langsung di buang ke belakang rumah usahanya Kawasan Perumahan Glagahan Pecarikan imbasnya ke warga mulai dari bau apa lagi kalo pas ayam baru datang ke tempat pemotongan bulunya berserakan dimana-mana mas” ujarnya dengan kesal kepada Awak media pada Jum’at 26/ 4/2025 sekira bak’da Magrib

Baca Juga :  pemuda Pancasila PAC Babat Menolak Bupati Lamongan Disudutkan Terkait Banjir Di Wilayah Lamongan

Menanggapi hal tersebut tim media langsung mendatangi lokasi untuk mencoba mengkonfirmasi pemilik Rumah Pemotongan Unggas tersebut , Melalui pesan singkat di Account WhatApp nya Elly dengan No 08578121XXXX Saat di konfirmasi terkait ijin, pemilik usaha Mengatakan ” Aman Aman pak sampon ijin ujarnya kepada Awak media pada Jum’at 26/4/2025 Sekitar pukul 12: 35 malam hari kemudian tim mencoba menanyakan ijin IMB yang mencakup semua termasuk ijin UKL/UPL dan IPAL pemilik usaha Elly dengan lantangnya mengatakan “sudah pak sampon ijin semua ke pak Lurah dan RT semua pak”pungkasnya

Sampai berita ini diterbitkan pihak kepala desa dan APH setempat masih belum bisa dikonfirmasi.

Baca Juga :  Pengiriman 834 Liter Arak Putih ke Jombang-Mojokerto Digagalkan Polisi di Tol

 

Pewarta Darwis

Leave a Reply

Chat pengaduan?