Img 20210719 Wa0090
Img 20210719 Wa0090
MOJOKERTOtarunanews.com,  Salah seorang yang mengaku Sebagai Pengatur Kepala Tukang (Kordinator) Proyek yang di Kerjakan di Desa Kemiri Kecamatan Pacet Mojokerto marah marah Saat Wartawan Dan LSM mengambil gambar pekerjaan bangunan tersebut dengan nada tinggi.

Petugas proyek Desa Kemiri melarang Wartawan dan LSM mengambil gambar pekerjaan Proyek bangunan Kantor Desa Kemiri di Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, dan juga klarifikasi pekerja proyek Desa Kemiri Melanggar aturan PPKM tak menggunakan Masker pada waktu bekerja, Padahal sudah diJelaskan dalam Undang Undang Pelanggar Protokol Kesehatan.Jumat (16/7/2021).

Dengan nada tinggi dan menggunakan bahasa Jawa.“kamu ngapain foto foto disini, Saya yang mengurusi kepala tukang disini gak usa direkam rekam, kamu bantu apa disini,”pungkas seorang yang mengaku sebagai pengurus kepala tukang di Kantor Desa Kemiri, tak mau Menyebutkan Namanya dengan bahasa Jawa.

Baca Juga :  Puskesmas Kalianget skrining perilaku merokok di kalangan pelajar SMPN 1 Kalianget

Dalam hal itu, sejumlah LBH, LSM dan Media di Kabupaten Mojokerto menyayangkan atas tindakan Orang tersebut, Menghalangi Tugas Wartawan dapat DiJerat UU No 40 Tahun 1999 seperti yang disampaikan oleh Sadak SH,MH Seorang Pengacara Muda Mojokerto Selaku Ketua LBH-Penegak Keadilan Mojokerto yang Juga Penasihat Hukum di Media Taruna News dan Devisi Hukum Mio Indonesia PW Jawa Timur, bahwa pelarangan mengambil Foto di lokasi pembangunan proyek Kantor Desa yang bersumber dari Dana BK itu, bisa menimbulkan kecurigaan, jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaanya, Pungkas Sadak SH,MH. Pengacara Muda yang sudah kondang dalam mengayomi dan membantu masyarakat di Jawa Timur yang ada permasalahan hukum tersebut “Itu sangat disayangkan, ada proyek yang dibangun dengan dana pemerintah, namun tidak boleh diawasi oleh masyarakat, apalagi oleh wartawan dan LSM sampai dilarang mengambil foto-foto proyek, itu tidak beralasan, karena tidak termasuk kawasan yang dilarang untuk diekspos, Saya jadi curiga, jangan-jangan ada yang tidak beres dalam pelaksanaanya.” ucapnya.

“Menurut Sadak SH,MH. pelarangan tersebut telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan UU Nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). yang pada prinsipnya wartawan memiliki kebebasan untuk mengambil dan menyiarkan informasi apapun bila itu penting diketahui masyarakat, termasuk foto.“Namun, ketika itu terkait tempat publik, tidak perlu izin apapun. Walaupun ada Dinas/pihak terkait yang diberikan tugas untuk mengelola tempat itu, mereka tidak berhak untuk menghalangi-halangi jurnalis dalam meliput. Apalagi ini terkait proyek pembangunan tersebut.” Pungkas Sadak SH,MH. Pengacara Muda selaku Ketua LBH- Penegak Keadilan .
.Sampai Berita ini ditayangkan Kades Belum dapat di Konfirmasi. (Tim) bersambung.

Baca Juga :  Wabup Jombang Sumrambah Lakukan Penanaman Pohon Di Desa Pangklungan Wonosalam 

Leave a Reply

Chat pengaduan?