img 20250123 wa0162

JOMBANGTarunanews.com| Pada hari Kamis,(23/1/25) Desa Plemahan Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk Laporan realisasi anggaran desa Tahun 2024 sekaligus menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025. Musdes ini diselenggarakan di balai desa Plemahan pada pukul 09.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang penting bagi pengelolaan keuangan desa dan keberlanjutan pembangunan di tingkat desa.

Prandy selaku bendahara desa memberikan paparan dan penjelasan tentang laporan keuangan realisasi APBDES Tahun anggaran 2024 satu-persatu sesuai rincian pelaksanaan kegiatan desa.

img 20250123 wa0164

Penetapan APBDES merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat desa, termasuk perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Sulteng Hadiri Rakernis Baharkam Polri T.A 2024 di Makassar

Chamami Kepala desa Plemahan menyampaikan dalam musyawarah desa memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di desa Plemahan sesuai dengan prioritas kebutuhan dan aspirasi warga,”ungkapnya.

Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025

Munir selaku Ketua BPD juga menjelaskan pedoman yang jelas mengenai cara penyusunan dan penetapan anggaran desa yang harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan APBDES, hal ini menjadi rujukan dalam menjamin bahwa semua kegiatan pengelolaan keuangan desa, termasuk penetapan APBDES, berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, “Tegasnya.

Baca Juga :  Kades Brudu Melantik Kepala Seksi Kesejahteraan di Pendopo Balai Desa , Berlangsung Hikmad

Dalam musyawarah ini disampaikan oleh Agus selaku sekretaris desa, semua pihak diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan usulan terkait prioritas penggunaan anggaran.Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan bersama dan mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat desa.

Pada akhir musyawarah, Munir Ketua BPD melakukan proses pengambilan keputusan bersama melalui musyawarah mufakat untuk menetapkan APBDES yang disetujui oleh semua pihak yang hadir. Hasil dari musyawarah ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa Plemahan untuk melaksanakan kegiatan dan program-program di tahun anggaran 2025

Musyawarah ini menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait anggaran, yang menjadi landasan bagi pembangunan desa yang lebih baik di masa depan.(F.A/Alvin)

Baca Juga :  Mutu Material Paving Pada Pekerjaan Fisik SD Negeri Losari Ploso Diduga Tidak Sesuai Spek.

Leave a Reply

Chat pengaduan?