

Menurut informasi yang diterima media ini dua orang Saksi mendapat panggilan untuk hadir di Mapolres Mojokerto Satreskrim terkait laporan polisi di atas. Mereka adalah Machradji Machfud dan Drs. Kartiwi.
Machradji sendiri mengaku kepada para wartawan bahwa benar telah mendapat surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, SH.,SIK., M.Si yang diterima pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022.

“ Demi supremasi hukum dan penegakan hukum maka saya pastikan, bahwa saya akan memenuhi undangan tersebut di atas. Dan saya akan menyampaikan apa adanya sesuai fakta kejadian yang menimpa saya saat belangsung unras di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Kamis 6 Januari 2021 yang lalu “, ujar Machradji. (22/01/2022).
Machradji menambahkan bahwa Negara kita NKRI tercinta ini adalah Negara Hukum. Hukum sebagai Panglimanya. Tidak boleh seorang warga negarapun yang main hakim sendiri dalam menghadapi atau menyelesaikan suatu masalah.

Machradji mengatakan : “ Saya merasa malu, kecewa dan merasa terhina serta dinjak-injak kehormatan saya serta dirampas hak asasi saya, sehingga terpaksa saya mengajukan laporan ke Polres Mojokerto “.
Menurut catatan yang ada pada redaksi, adanya surat panggilan dari Kasatreskrim Polres Mojokerto itu merupakan buntut dari Pembubaran paksa oleh sebuah LSM di Kabupaten Mojokerto atas unjuk rasa yang dilakukan oleh LSM kemudian Machradji bergabung.