

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Martin Ginting menyatakan, terdakwa Kun Cahyo Rahardi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 23 ayat (2) tentang benda obyek jaminan fidusia yang digadaikan tanpa dilakukan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari penerima fudusia. sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (2) Jo pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat dakwaan pertama.
“Mengadili terdakwa Kun Cahyo Rahardi terbukti bersalah divonis selama 1 tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 10 juta. “Dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan penjara,” tegas ketua majelis hakim Marthin Ginting.
Atas putusan itu, terdakwa Kun Cahyo Rahardi maupun jaksa penuntut umum Damang sama-sama menyatakan terima. “Terima yang Mulia,” kata terdakwa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa Kun Cahyo Rahardi selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 10 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
Terpisah, usai persidangan Miswandi mewakili korban PT Verena Multi Finance mengaku puas atas vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Kun Cahyo. Meski puas, Miswandi masih tetap berharap mobilnya bisa ditemukan.
“Cukup puas mas, sudah dihukum satu tahun penjara. Langkah selanjutnya saya masih konsultasikan lebih dulu kepada pimpinannya yang ada di Jakarta apakah akan mengajukan gugatan perdata apa tidak,” ucapnya selesai sidang.
Menurut Miswandi, gugatan perdata tersebut akan dia usulkan, sebab Miswandi menyakini kalau unit mobil Toyota Inova itu tidak dijual Kun Cahyo kepada H. Nois.
“Haji Nois itu kan temannya terdakwa Kun Cahyo,” tandas Miswandi yang menjabat sebagai Head Colection PT Verena Multi Finance, Surabaya.
Perlu diketahui, terdakwa Kun Cahyo Rahardi membeli satu unit mobil Toyota Inova itu seharga Rp 198 juta secara kredit. Namun, pembayarannya dilakukan melalui PT Verena Multi Finance dengan uang muka Rp 39,6 juta.
Setelah itu sisanya terdakwa Kun Cahyo Rahardi menggangsur selama 48 bulan. Setiap bulannya angsuran yang harus dibayar sebesar Rp 4,7 juta. Namun terdakwa Kun Cahyo Rahardi hanya membayar 10 kali. Karena terdakwa tidak melanjutkan angsurannya achirnya menerima surat somasi dari PT Verena Multi Finance.
Setelah menerima surat somasi dari PT Verena Multi Finance terdakwa tidak menghiraukan, karena mobil tersebut sudah digadaikan kepada Nois (DPO) tanpa sepengetahuan PT Verena Multi Finance selaku penerima fidusia.saat digadaikan, terdakwa Kun Cahyo Rahardi hanya menerima uang sejumlah Rp 22 juta. Sehingga PT Verena Multi Finance mengalami kerugian sekitar Rp 225,6 juta.(NUR/BERTUS).
>