KPU Buol Gelar Rakor Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Buol Sulteng,tarunanews.com- Untuk lebih tertibnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2020, akhirnya KPU Kabupaten Buol menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) digedung kurniawati baru dengan mengikuti protokol kesehatan.
Dalam pantauan tarunanews.com bahwa rakor tersebut dihadiri oleh beberapa stakeholder yakni Bawaslu Kabupaten Buol, Perwakilan Polres Buol, Dinas PUPR, Badan Kesbangpol, Satuan Polisi Pamong Praja dan perwakilan Partai Politik tidak lain hanya membahas rancangan lokasi atau titik pemasangan APK Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
Ketua KPU Buol Alamsyah,SE dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan kepada para perwakilan Parpol dan Bawaslu soal rancangan titik lokasi untuk pemasangan APK berupa baliho, spanduk serta umbul-umbul.
” Kami menawarkan titik-titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk mendapatkan masukan jika terdapat kekeliruan dalam penempatan titik lokasi ” katanya
Selain itu Alamsyah menegaskan yang mana terdapat titik larangan dalam pemasangan APK tersebut sesuai dengan PKPU No.11 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau WaliKota Dan Wakil WaliKota.
“Walaupun banyak titilk lokasi yang telah disiapkan, namun pemasangan APK tidak diperbolehkan seperti pada tempat ibadah termasuk dihalamannya,gedung milik pemerintah, rumah sakit ( pelayanan kesehatan) serta lembaga pendidikan gedung sekolah, Sebutnya
Diketahui bahwa dalam rakor yang menyita waktu tersebut akhirnya telah mendapat kesepakatan terkait titik lokasi pemasangan APK yang dimaksud setelah beberapa masukan dan usulan dari peserta rakor langsung diterima dan dimasukkan sebagai perubahan. ( Ady Lasuma )

Leave a Reply

Chat pengaduan?