screenshot 20241121 221138 1

JAKARTATARUNANEWS COM Baru-baru ini publik dihebohkan dengan isu akan dihapusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT). Padahal OTT merupakan senjata yang ampuh guna membongkar modus-modus korupsi di republik ini. Tentu kita masih ingat betapa para Koruptor kelas kakap banyak tertangkap dengan metode OTT. Menurut Praktisi hukum Musthafa SH, ini merupakan “koruptor Fight Back” jika KPK menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT). Langkah tersebut juga harus dikaji secara mendalam dan detail berdasarkan kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan besar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk melalui OTT sebagai salah satu metode efektif penegakan hukum.

Baca Juga :  KPU Sidoarjo Sambut Kirab Maskot SIJALIH dari Kabupaten Pasuruan yang mana sebelumnya sudah keliling 18 Kabupaten/Kota di jalur 2, dan untuk agenda Besok Maskot GUK KASIJO Diarak Keliling Sidoarjo.

“Meski istilah OTT tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kewenangan KPK untuk menangkap tersangka secara langsung diatur dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK, misalnya, menyebutkan bahwa penyidik KPK berwenang melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan, yang mendukung pemberantasan korupsi”ucapnya

Menurut Musthafa SH, penghapusan OTT tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap melanggar prinsip due process of law. “Hal ini berpotensi memperlemah mandat KPK sebagai lembaga independen yang diamanatkan untuk memberantas korupsi secara efektif. Jika OTT dihapus, KPK seolah-olah mengurangi implementasi salah satu fungsi utamanya yang telah diatur dalam UU” tambahnya

Penghapusan OTT juga bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat undang-undang, karena:

1 Efektivitas Pemberantasan Korupsi “OTT adalah alat untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan mengumpulkan barang bukti yang kuat. Tanpa OTT, pemberantasan korupsi akan bergantung pada metode investigasi yang lebih lama dan rumit” tegasnya

Baca Juga :  Memunculkan perdebatan,Isu Pemberian Kewarganegaraan Ganda Bagi Diaspora Indonesia.

2 Kepercayaan Publik “KPK dapat kehilangan legitimasi di mata masyarakat jika tidak menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus korupsi secara nyata” imbuhnya

Musthafa SH menegaskan, apabila KPK ingin menghapus OTT. “sebaiknya lembaga tersebut memberikan penjelasan hukum yang terang benderang kepada publik. KPK juga harus memastikan ada mekanisme pengganti yang tidak kalah efektif dalam memberantas korupsi, sebagaimana diwajibkan dalam kerangka UU yang mengatur kewenangan lembaga tersebut. Tanpa itu, penghapusan OTT berisiko melanggar mandat hukum dan harapan masyarakat untuk Indonesia yang bebas korupsi” tutupnya (Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?