
Jombang, tarunanews.com – Dugaan Pungutan liar (pungli) SMAN maupun SMKN Dikabupaten Jombang Jawa Timur, sejumlah wali murid melakukan aksi demo di Kantor Dinas Pendidikan Wilayah Jatim, Cabang Jombang, pada Senin (12/9/2022). Mereka mengungkapkan, selama ini marak pungutan, berdalih sumbangan dengan berbagai macam alasan.
Para wali murid ini datang serta mereka membentangkan poster bernada tuntutan seperti ‘Jenenge Sumbangan Iku Sukarela, Nek Diwajibno Jenenge Pungli (Pungutan Liar)’. serta ada juga‘Bubarkan Komite Sekolah’.
Wali murid berbagai sekolah SMAN Maupun SMKN di Jombang itu datang dengan membawa poster yang bertuliskan tuntutannya. Di antaranya Sumbangan iku sukarela, nek diwajibno jenenge pungli dan Bubarkan Komite
“Pungutan yang membebani wali siswa. Mengatasnamakan sukarela, tapi harus bayar lunas. Kami minta Cabang Disdik mengusut tuntas perkara tersebut,” jelas Joko Fattah Rochim, salah satu wali siswa.
Fattah mengungkapkan, dugaan pungli tersebut dilakukan oleh sejumlah sekolah. Pratiknya terdisaign sistematis dan nilainya bervariasi. Wali murid “dipaksa” membayar uang gedung yang besarannya bervariatif antara Rp1,5 juta hingga Rp3 juta.
Ada juga murid di SMA di Kecamatan Mojoagung yang mendapatkan bantuan program KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan langsung dipotong untuk pembayaran uang gedung, SMA di Kecamatan Ploso ada iuran dengan dalih untuk membeli tanah, SMA di Kecamatan Jogoroto Juga dengan alasan investasi.
“Kasus dugaan pungli itu terjadi di beberapa SMK dan SMA di Jombang. “Murid dilarang mengikuti ujian apabila belum membayar uang tersebut. Praktik seperti itu harus dihapus, yang di Ploso ada iuran alasannya untuk membeli tanah, untuk yang di jogoroto ada iuran investasi, salah satu tuntutan pendemo,” ujar Fattah.
Demo para wali murid itu ditemui oleh Kepala Kantor Dinas Pendidikan Wilayah Jatim, Cabang Jombang, Sri Hartati. Kepada Hartati, para pendemo menyampaikan keluhannya. Mereka meminta agar cabang dinas pendidikan menindak tegas sekolah nakal tersebut. “Kami tidak akan mentoletir adanya pungli di sekolah. Jika ada temuan-temuan seperti itu segera laporkan. Kami siap menindak lanjutinya,” kata Hartati di depan pendemo.
Hartati juga mengatakan, pihak sekolah juga dilarang menahan ijazah maupun melarang siswa untuk mengikuti aktivitas ujian dengan alasan apapun, KIP wajib diserahkan siswa.
“Sebab, semua siswa berhak mengikuti kegiatan di sekolah masing-masing, KIP hak siswa,” pungkasnya.
>