
Surabaya.tarunanews.com: Tindakan penangkapan oleh Ditreskrimum Polda Jatim terhadap lima orang yang melakukan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat tanah adalah langkah yang penting dalam menegakkan hukum dan menjaga keadilan.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memiliki ancaman hukuman delapan tahun penjara. Semoga tindakan ini dapat memberikan pelajaran kepada yang lain dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Mereka adalah pasangan suami istri HEA (36) dan EW (38). Kemudian pria berinisial SA (34), NS (47) dan AL (45).
Kelimanya kini mendekam di tahanan Polda Jatim dan dijerat Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Wadireskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanotama menuturkan, penangkapan anggota komplotan pemalsu dokumen pengurusan sertipikat tanah berawal dari laporan masyarakat nomor LP/B/667.01/XII/2021/SPKT/Polda Jatim tanggal 17 Desember 2021.
“Tetapi peristiwa kejadiannya dimulai sejak tahun 2015,” ucap Piter di hadapan awak media, Senin 6 November 2023.
Kala itu, Novitasari, selaku petugas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hendak mengurus sertipikat balik nama dari 11 objek lahan yang ada di Kota Batu.
Novitasari lalu meminta tolong EW, untuk mengurusnya dan menyerahkan biaya pengurusan sebesar Rp 850 juta. EW pun bersedia mengurus balik nama sertipikat tanah.
Namun EW tak sendiri, ia dibantu suaminya, HEA. Begitu pula dengan HEA, ia juga melibatkan SA, NS dan AL untuk proses balik nama hingga 11 sertipikat tanah berhasil diterbitkan.
Dua tahun berselang, pada 2017, PPAT Novitasari baru menyadari jika dokumen yang dipakai pada saat proses balik nama ke-11 sertipikat tanah tersebut dipalsukan oleh EW dan kawan-kawan, sehingga dirinya merasa dirugikan.
Oleh sebab itu, Novitasari kemudian melaporkannya ke Polda Jawa Timur. Piter mengatakan, peran kelima tersangka dalam kasus tindak pidana pemalsuan ini terbagi dalam dua kategori.
“Untuk tersangka satu, dua dan tiga. Inisial EW, HEA dan SA tugasnya adalah membuat surat palsu, dokumen-dokumen palsu, termasuk surat pajak palsu. Kemudian (dokumen palsu) diserahkan ke tersangka empat dan lima, yaitu inisial NS dan inisial AL untuk kemudian dilanjutkan proses balik nama ke Kantor Pertanahan (Kota Batu),” lanjutnya.
Dari aksinya itu, masing-masing pelaku mendapat bagian berbeda-beda. EW mendapat bagian Rp 230 juta. Sedangkan HEA mendapat bagian Rp 50 juta. Lalu tersangka SA memperoleh bagian Rp 30 juta dan NH mendapat bagian Rp 20 juta. Bagian terkecil diterima tersangka AL. Ia hanya menerima bagian Rp 400 ribu.
“Untuk para tersangka kami kenakan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal delapan tahun penjara,” tutupnya.
Kuntributor; Eko)*
>