Surabaya, Taruna News Com – Kepolisian Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 10,902 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di dua lokasi di Desa Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka berinisial AH (23), warga Desa Tambakrejo Sidoarjo, ditangkap di Jalan Ikan Cucut. Dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya,12 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,902 gram,
Dua bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu alat scrop plastik, satu iPhone, dan tas cangklong hijau.
Menurut Kompol Suria Miftah Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, sabu tersebut diterima tersangka dari seorang pemasok berinisial B (DPO) pada Senin, 7 Oktober 2024, di Jalan Raya Candi, Sidoarjo. Sebanyak 12 gram sabu tersebut dibagi tersangka menjadi 13 paket. Sebelumnya, satu paket telah terjual seberat 1 gram di wilayah pabrik-pabrik Kecamatan Waru.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp25.000 per gram dari aktivitas meranjau dan menyimpan narkotika tersebut. Sebagai bonus, tersangka juga memperoleh sabu sebanyak 1 gram untuk dikonsumsi,” tutur Kompol Miftah, pada Minggu (10/11).
Pasal yang Dilanggar
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati mengingat jumlah barang bukti yang signifikan.
Polisi Buru Pemasok
Kasus ini terus dikembangkan oleh polisi, termasuk memburu pemasok utama berinisial B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kompol Miftah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna memberantas peredaran barang haram tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” pungkasnya (Dd)