
Surabaya – Taruna News Com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku pencopetan berinisial AR (26), warga Kelurahan Krembangan Utara, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ponsel di tengah kerumunan Parade Juang Surabaya. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 3 November 2024, di kawasan Jl. Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Berdasarkan laporan korban, AHA (41), warga Jl. Teluk Aru, Kecamatan Pabean Cantian, kejadian bermula saat korban tengah menonton parade. Pelaku dan sejumlah rekannya berpura-pura menjadi penonton dan menyusup ke tengah kerumunan. Mereka berbagi peran; AR berperan sebagai pengalih perhatian dengan menyenggol tubuh korban, sementara anggota lainnya bertugas sebagai eksekutor yang mengambil ponsel korban.
Setelah berhasil mengantongi ponsel korban, komplotan ini menjalankan aksi dengan sistem estafet, memindahkan ponsel dari satu anggota ke anggota lainnya hingga akhirnya dijual ke seorang penadah. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan kotak kemasan HP Realme C-11 milik korban.
Kini AR harus menghadapi jerat hukum atas tindak pidana pencurian dengan pasal 362 KUHP. Pihak kepolisian mengimbau warga agar waspada terhadap aksi pencurian, terutama di tempat keramaian. Polrestabes Surabaya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat(Dd).
>