img 20250424 wa0260

SurabayaTaruna News Com Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap jaringan narkoba internasional asal Timur Tengah. Dalam sebuah operasi menegangkan, dua orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram. Kombes Pol Robert Da Costa, kepala Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, melalui Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol Kurnia Dewi Lestari, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 20 April 2025, di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur. Kedua pelaku, yang teridentifikasi dengan inisial REP (38) dari Kota Batu dan WR (35) dari Kota Surabaya, menjalani proses penangkapan yang dramatis.

Baca Juga :  Anev Sitkamtibmas September 2024 Polda Jatim Berhasil Turunkan Angka Kriminalitas dan Kecelakaan Lalulintas

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya pengiriman sabu dari Surabaya menuju Balikpapan oleh dua orang tidak dikenal. Respons cepat dari Tim Ditresnarkoba melalui penyelidikan intensif di lapangan memuncak pada penangkapan ini. “Keduanya ditangkap pada Minggu (20/4/2025) dini hari,” jelas Kompol Kurnia dalam pernyataan resminya, menekankan betapa pentingnya momen tersebut bagi upaya penegakan hukum. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup rapi; sabu-sabu seberat 22 kilogram disembunyikan dalam 22 kotak makanan berbahan plastik (tupperware). Setiap kotak berisi satu kilogram sabu, yang dengan cerdik dibungkus ulang dalam tas ransel carrier dan karton bekas bungkus rokok, menandakan betapa seriusnya sindikat ini dalam menjalankan operasinya.

Baca Juga :  Operasi Ketupat Semeru 2024, Pantauan Polda Jatim Via Udara Jalur Mudik Masih Relatif Lancar

Dalam operasi ini, aparat berhasil menyita 22 kilogram sabu-sabu, dua unit telepon genggam milik pelaku, serta berbagai barang pengemas.
Dengan tegas, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menyimpan ancaman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional,” tegas Kompol Kurnia. Dia melanjutkan, “Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain dalam jaringan ini.” Menyentuh sisi kemanusiaan, Kompol Kurnia menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam perang melawan narkotika. “Kami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkotika,” tutup Kompol Kurnia.(Dd)

Baca Juga :  Polres Situbondo Tingkatkan Pengamanan Wisata Pantai Pada Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Leave a Reply

Chat pengaduan?