
(Penulis Nama : Zainullah
NPM : 21901091031
Prodi : Ilmu Administrasi Negara )
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kristalisasi nilai-nilai budaya dan agama dari bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia mengakomodir seluruh aktivitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila merupakan landasan dari segala keputusan bangsa dan menjadi ideologi tetap bangsa serta mencerminkan kepribadian bangsa. Pancasila merupakan ideologi bagi negara Indonesia. Dalam hal ini Pancasila dipergunakan sebagai dasar mengatur pemerintahan negara. Pancasila merupakan kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang mementingkan semua komponen dari Sabang sampai Merauke.
Pancasila lahir dari pluralitas keinginan masyarakat yang ingin memiliki tatanan sosial yang lebih menjamin kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan yang ditopang oleh keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dalam satu wadah bangsa dan negara Indonesia. Sedangkan gerakan Reformasi lahir dari suatu kebutuhan dan kerinduan masyarakat akan suasana lahir bathin yang lebih menjamin keadaan bangsa dan negara tertata kembali seperti cita ideal dan semangat awal pada saat Indonesia merdeka tanggal 17 Agustus 1945.
Penegasan tentang pancasila sebagai dasar negara telah disebutkan dalam UUD tahun 1945 alinea IV. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh warga Indonesia untuk menjunjung tinggi Pancasila dan menjadikan sebagai pedoman dalam berperilaku sehari-hari.
Ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya secara kuasalitas bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat-istiadat, serta dalam agama-agama bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai Pancasila berasal dari nilai-nilai pandangan hidup bangsa telah diyakini keberadaannya kemudian diangkat oleh bangsa Indonesia sebagai dasar filsafat negara dan kemudian menjadi ideologi bangsa dan negara.
Namun pada era sekarang ini Pancasila yang semula menjadi pedoman kini telah mulai ditinggalkan. Pancasila yang semula diamalkan kini hanya sekedar hafalan saja. Akibatnya, tak heran jika pada akhirnya terjadi degradasi moral masyarakat Indonesia. Banyak pada era saat ini kasus yang menimpa para pejabat publik serta meningkatnya angka kriminalitas mengindikasikan terjadinya pelemahan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Jika hal ini terus menerus dilupakan maka apa yang akan terjadi beberapa tahun kedepan. Mungkin saja Pancasila hanya menjadi kenangan bukan tidak mungkin lagi Indonesia menjadi negara tanpa aturan, tanpa etika dan dipenuhi para peberontak.
Maka dari itu, agar kita menjadi negara yang menganut nilai-nila yang baik. Sebagai rakyat Indonesia kita harus bertindak. Dibutuhkan kesadaran setiap elemen masyarakat Indonesia untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam diri masing-masing. Agar Negara Indonesia menjadi negara yang mempunyai aturan dan adanya aturan itulah Indonesia akan menjadi negara yang maju.